TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Semakin mempermudah layanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal masifkan pelayanan online di tingkat desa.
Adapun masyarakat, bisa memanfaatkan empat pelayanan administrasi penduduk (Adminduk) online Disdukcapil Kabupaten Tegal.
Empat layanan yang dimaksud yakni Pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran Baru, Akta Kematian dan Pindah antar Desa atau Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tegal.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Sodik, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, pada Selasa (6/8/2024).
Sodik mengatakan, untuk proses layanan online ini, nantinya dari operator yang ada di Desa mengajukan permohonan pengurusan dokumen adminduk dari masyarakat ke Disdukcapil Kabupaten Tegal.
Kemudian nantinya, dari Disdukcapil Kabupaten Tegal menindaklanjuti lewat petugas verifikator yang jumlahnya sekitar enam orang.
"Layanan Disdukcapil Online sudah kami uji coba sekitar Februari 2024 lalu, sehingga hampir enam atau tujuh bulan ini. Bahkan saat ini, jumlah pemohon yang memanfaatkan layanan online di atas 200 orang per hari," ungkap Sodik.
Sodik menyebut, pelayanan online Disdukcapil Kabupaten Tegal sudah menyeluruh hampir di tiap Kecamatan.
Tapi Sodik tidak menampik, bahwa masih ada beberapa wilayah yang sama sekali belum menerapkan layanan online ini.
Kebanyakan yang belum menerapkan ini, kendala utama karena Sumber Daya Manusia (SDM) belum ada yang mumpuni.
Sedangkan dari sisi jaringan internet, diakui Sodik tidak ada kendala atau permasalahan.
"Hadirnya layanan Disdukcapil secara online, tujuannya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal, Kecamatan, melainkan cukup ke desa. Hal ini, juga untuk lebih efisiensi waktu, tidak mengeluarkan biaya, dan mengurangi risiko kecelakaan juga," jelas Sodik.
Kepengurusan adminduk lewat online ini, dikatakan Sodik tidak membutuhkan waktu lama maksimal 1x24 jam atau satu hari sesuai jam kerja.
Menurut Sodik, rencananya pelayanan online Disdukcapil Kabupaten Tegal akan resmi dilaunching pada Oktober mendatang.
"Kendala yang masih kami temui, selain SDM di Desa yang belum mumpuni, ada juga yang terkendala peralatan, dan tidak mengetahui tentang layanan online ini. Meskipun sudah masif kami sosialisasikan, tapi nyatanya masih ada yang belum tahu tentang layanan online ini," ujar Sodik. (*)