TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang meresmikan penggunaan transaksi non tunai di 239 desa yang tersebar di 15 kecamatan.
Peresmian dilakukan langsung oleh Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki di Aula Bupati Batang, Senin (5/8/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menjelaskan bahwa penerapan transaksi non tunai ini bertujuan untuk menghindari berbagai risiko pembayaran.
Termasuk potensi korupsi, kehilangan uang saat pengambilan, dan penggunaan uang secara pribadi sebelum digunakan.
"Dengan sistem ini, semua transaksi desa akan lebih transparan dan mudah dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) online, yang terintegrasi dengan aplikasi Siskeudeslink dan CMS dari Bank Jateng, menjadi platform utama dalam pelaksanaan transaksi non tunai ini.
"Siskeudes Online adalah solusi administrasi desa berbasis website yang mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa," tambah Lani.
Baca juga: Polemik Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah, Begini Kata Politisi PKS Abdul Fikri Faqih
Kepala Dispermades Batang, Rusmanto, mengungkapkan bahwa sistem ini telah diuji coba pada November dan Desember 2023, dengan hasil 90 persen transaksi desa dilakukan secara non tunai.
"Transaksi non tunai desa telah diresmikan, dan ke depannya akan terus disempurnakan sesuai regulasi," ujarnya.
Transaksi non tunai ini mencakup berbagai jenis pembayaran desa, seperti pengelolaan dana desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Hibah dan Bantuan Keuangan.
Baca juga: Penyebab 3.239 Warga Sudah Meninggal Tapi Masih Tercatat Sebagai Pemilih di Pilkada Kendal
Petugas desa bertanggung jawab mengisi transaksi melalui admin desa, yang kemudian akan diperiksa oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.
Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Batang menjadi lebih efisien, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (*)