Pilwakot Tegal

Partai yang Peroleh 15.774 Suara Bisa Ajukan Bakal Calon Walikota di Pilwakot Tegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal di Hotel Bahari Inn Tegal, Sabtu (24/8/2024).

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - KPU Kota Tegal melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal di Hotel Bahari Inn Tegal, Sabtu (24/8/2024).

Dalam rapat tersebut disampaikan, KPU Kota Tegal tetap melaksanakan tahapan Pilwalkot sesuai jadwal.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU KotaTegal, Moh Mansur Syariffudin mengatakan, KPU Kota Tegal berkomitmen untuk melaksanakan amanah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Putusan MK Nomor 60 dan 70.

KPU Kota Tegal juga tetap melaksanakan jadwal tahapan Pilwalkot sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. 

Jika memang ada perubahan, maka KPU akan segera melaksanakan rapat pleno kembali untuk perubahan keputusan KPU Kota Tegal selanjutnya.

"Kami masih sabar menunggu jika memang ada perubahan aturan. Setelah nanti ada perubahan PKPU turun, maka kami akan segera melaksanakan rapat pleno untuk perubahan keputusan KPU Kota Tegal," ujarnya.

Mansur mengatakan, pengumuman pendaftaran pasangan bakal calon dilaksanakan mulai 24- 26 Agustus 2024.

Sedangkan pendaftaran dibuka mulai 27-29 Agustus 2024.

Terkait suara dukungan bagi pasangan bakal calon yang akan mendaftar kurang lebih mengantongi 15.774 suara dukungan.

Pada rakor yang digelar juga membahas hal teknis, termasuk menetapkan jumlah konstituen yang akan hadir pada proses pendaftaran nanti.

Jumlahnya hanya dibatasi 100 orang alasannya faktor keamanan.

"Jumlah konstituen yang diperkenankan ikut dan bisa masuk yakni 100 pendukung. Dan ini sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait," ungkapnya. (*)