Sebab rokok ilegal tidak melalui pengawasan oleh Badan POM dan lembaga lainnya baik bahan baku tembakau, kertas dan bahan-bahan lainnya, sehingga efek kesehatan lebih berbahaya.
Baca juga: Profil Muhammad Syaeful Mujab, Bacawabup Tegal Pendamping Cabup Bima Eka Sakti yang Diusung PDIP
Disamping itu rokok ilegal juga merugikan industri atau pabrik rokok yang legal.
Yudiyarto menambahkan, fungsi atau tujuan rokok dikenakan cukai adalah untuk membatasi konsumsi rokok, karena rokok kurang baik untuk kesehatan dan lingkungan.
Sehingga cukai rokok tidak semata-mata untuk pendapatan negara.
Dengan dikenakan cukai rokok, maka harga rokok semakin mahal, sehingga prevalensi orang yang merokok semakin berkurang atau menurun.
Baca juga: Dua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Selesai Jalani Tes Kesehatan
Tetapi ketika ada rokok ilegal di pasaran, maka tujuan pengurangan orang yang merokok tidak tercapai.
“Kalau ada rokok ilegal di pasaran, maka pengurangan jumlah orang yang merokok tidak tercapai. Oleh karena itu, rokok ilegal harus digempur," tandas Yudiyarto. (*)