Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Update Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa Pejabat Dafam Group

Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapppeda) Kota Semarang, Kamis (18/7/2024).

TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, KPK mencari tambahan bukti dengan menelisik melalui Dafam Group, perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan.

Sekretaris Dafam Group, Aghita Pralambang, dipanggil dan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi, Senin (2/9/2024).

"Saksi hadir, didalami pengetahuannya terkait dengan pekerjaan/proyek di Pemkot Semarang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).

KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Baca juga: Harga BBM Jenis Pertamax Series dan Dex Series Turun Per 1 September 2024, Ini Harga Terbarunya

Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.

 Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca juga: PLN Pastikan GIS Tambak Lorok III Beroperasi Andal Menyambut Hari Pelanggan Nasional

Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.

Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Telisik Proyek di Pemkot Semarang Lewat Dafam Group, Periksa Sekretaris Aghita Pralambang