Berita Jateng

11 Orang Warga Negara Asing Diamankan Jajaran Imigrasi di Jateng Selama 3 Hari Operasi JAGRATARA

Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng, Is Edy Ekoputranto, memimpin press konferensi hasil operasi Jagratara yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, kemarin.

TRIBUN-PANTURA.COM, PEMALANG - 11 orang Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto kepada media dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, kemarin.

"Warga Negara Asing yang berhasil kita amankan, 11. Warga Negara China 8 orang, berpotensi dugaan pelanggaran Pasal 75 yaitu berpotensi mengganggu ketertiban umum," ungkap Is Edy.

"Dan kemudian 3 Warga Negara Asing juga sama kasusnya, berpotensi mengganggu ketertiban umum dan diduga ini melanggar pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian".

"Dimana seluruh Warga Negara Asing tersebut berhasil kita amankan dan sekarang ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman."

"Dan apabila nanti benar-benar warga negara asing ini diduga telah melanggar pasal itu, terbukti melakukan pelanggaran pasal yang dimaksud tentunya nanti akan kita tingkatkan dan akan kita berikan tindakan keimigrasian berupa deportasi," imbuhnya.

Efektivitas dan efisiensi pengawasan WNA, katanya, membutuhkan kerjasama dan peran serta masyarakat.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang disinyalir mengganggu ketertiban umum.

"Kaitannya dengan pengawasan ini, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jateng menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan untuk memberikan informasi kepada kami," tutur Is Edy.

Baca juga: Nginap di Rumah Tokoh Muslimat, Calon Bupati Tegal Bima Sakti Terima Doa Istimewa

"Dan kegiatan serupa terkait dengan operasi bersama ini akan kita lakukan secara rutin, sehingga ini akan menjamin keamanan dan ketertiban di masyarakat."

"Dan terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran tentunya akan kita tindak tegas," sambungnya.

Lebih detail, ia menggambarkan beberapa tindakan WNA yang dianggap melanggar ketentuan.

Misalnya, perilaku WNA yang menggunakan jasa tukang bangunan orang Indonesia, namun tidak memberikan gaji dan melakukan pengancaman terhadap warga sekitar.

"Hal ini sangat mengganggu ketertiban umum. Jangankan Warga Negara Asing, Warga Negara Indonesia saja dengan perbuatan seperti ini dapat mengganggu ketertiban umum," ujar Is Edy.

Baca juga: Dua Pemuda Asal Brebes Ditangkap Polisi Usai Lakukan Pencurian Kabel PT Telkom di Banyumas

"Maka dari itu Imigrasi hadir, bagaimana keberadaan Warga Negara Asing di wilayah jawa tengah ini, masing-masing UPT (berusaha) paling tidak keberadaan dan kegiatannya ini (WNA) tidak akan mengganggu ketertiban umum dan apalagi meresahkan masyarakat," imbuhnya.

Salahgunakan Izin Tinggal

Halaman
12