Berita Jateng

Tim Hotman 911 Bela Nelayan Pekalongan yang Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana di Pati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Hotman 911 saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (15/10/2024).

TRIBUN-PANTURA.COM, PATI – Pihak keluarga dari Muhammad Sobirin dan Casmui, dua nelayan asal Pekalongan yang divonis hukuman pidana penjara 18 dan 17 tahun atas dakwaan pembunuhan berencana, belum berhenti melakukan upaya hukum.

Belum mendapatkan hasil sesuai harapan hingga tingkat kasasi, kali ini mereka melibatkan tim Hotman 911 untuk menempuh langkah Peninjauan Kembali (PK).

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki yang mengapung di Sungai Silugonggo, Juwana, Pati, pada Kamis (6/7/2023) lalu.

Advokat dari Tim Hotman 911, Dhea Arrum Sasqia Putri, mengatakan bahwa pihaknya tergerak untuk membantu setelah pihak keluarga datang meminta tolong.

“Di sini kami masuk selaku kuasa hukum. Kami juga tergabung di Hotman 911, tim yang bergerak secara kemanusiaan. Kami tergerak membantu keluarga terpidana untuk membuktikan secara jelas fakta-fakta yang ada,” kata dia usai persidangan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (15/10/2024).

Baca juga: Dua Pemuda Asal Brebes Ditangkap Polisi Usai Lakukan Pencurian Kabel PT Telkom di Banyumas

Menurut Dhea, vonis atas Sobirin dan Casmui janggal karena hanya didasarkan pada keterangan satu orang saksi.

“Terdakwa Muh Sobirin divonis 18 tahun, sampai pada putusan tingkat kasasi."

"Sedangkan terdakwa Casmui divonis pidana penjara 17 tahun. Kami lihat dari fakta yang ada, ada keraguan dari majelis mulai tingkat pertama sampai kasasi,” ucap dia.

Sementara, advokat lainnya yang juga bagian dari tim Hotman 911, Thomas, memandang bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim hanya memakai satu keterangan saksi.

Hal tersebut, menurut dia, tidak sepenuhya dapat membuktikan bahwa terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang didakwakan.

“Para terdakwa sudah melalui proses pemeriksaan tingkat pertama, mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Semarang, dan mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung."

"Tapi dalam belum pernah diajukan bukti baru atau novum yang memperkuat keterangan saksi. Maka kami lakukan upaya PK,” kata dia.

Baca juga: Dua Nelayan Pekalongan Dihukum Belasan Tahun, Keluarga Merasa Janggal, Kini Cari Keadilan

Thomas mengatakan, kasus hukum ini bermula pada Juli 2023 lalu, saat kedua terpidana yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) sedang berada di KM Mina Maulana yang sedang sandar di Sungai Silugonggo Juwana.

“Saat itu terjadi peristiwa yang dituduhkan pada kedua terdakwa, bahwa mereka telah melakukan pembunuhan berencana pada korban Khairul Anam. Kemudian vonis jatuh pada 28 Desember 2023,” ucap dia.

Pihaknya berharap, lewat proses PK yang tengah berlangsung ini, fakta-fakta hukum yang ada bisa terungkap sehingga Sobirin dan Casmui bisa mendapat keadilan. (*)