Berita Pekalongan

Dua Nelayan Pekalongan Dihukum Belasan Tahun, Keluarga Merasa Janggal, Kini Cari Keadilan

Dua nelayan warga Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan divonis 18 tahun dan 17 tahun penjara oleh PN Kabupaten Pati.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Keluarga dua nelayan iyaitu Muhammad Sobirin (38), dan Casmui didakwa membunuh, seorang nelayan di Pelabuhan Juwana pada Juli 2023 lalu meminta keadilan oleh Presiden Jokowi dan Kapolri. 

TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Dua nelayan warga Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan divonis 18 tahun dan 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati.

Dua nelayan itu yaitu Muhammad Sobirin (38), dan Casmui. Mereka didakwa membunuh seorang nelayan di Pelabuhan Juwana, Pati, pada Juli 2023 lalu.

Atas vonis itu, keluarga terdakwa berniat banding dan mencari keadilan karena yakin bahwa keduanya tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan. 

"Sebagai ibu dari Muhammad Sobirin merasa tidak terima anak saya dituduh membunuh lalu dihukum 18 tahun penjara," kata Suyuti (54), ibu dari Muhammad Sobirin, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Puluhan Ibu-Ibu Geruduk PDAM Tirtayasa Kota Pekalongan, Protes Kualitas Air Buruk

Ia menceritakan, proses hukum yang dijalani oleh anaknya itu terasa janggal, dan tidak cukup alat bukti. Namun dipaksakan hingga berujung vonis.

"Anak saya tidak bersalah, dan menjadi korban kesaksian palsu," ucapnya.

Oleh karena kasus yang menimpa anaknya itu, ia bersama keluarga mengadukan hal tersebut ke presiden dan kapolri untuk bisa mendapatkan keadilan, serta mengungkap kasus yang sebenarnya.

"Mohon kepada bapak Presiden Jokowi dan bapak Kapolri untuk bisa membantu membebaskan anak saya," imbuhnya.

Suyuti mengungkapkan, kasus yang menimpa anaknya itu bermula dari temuan jenazah berjenis kelamin pria yang badannya dipenuhi tato terapung di Sungai Silugonggo, kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati pada Kamis 6 Juli 2023.

Baca juga: Caleg dan Simpatisan PKB di Purbalingga Deklarasi Dukung Prabowo Saat Anies Kunjungan ke Banyumas

Kemudian, kepolisian setempat menangkap anak dan temannya atas laporan rekan korban yang sama-sama ikut rombongan nelayan dari Wonokerto di Kapal Mina Maulana yang diminta berangkat menjemput hasil tangkapan ikan kapal lain di tengah laut untuk dilelang.

"Dua orang ini, pelapor dan korban yang bernama Khoirul Anam merupakan titipan dari pengurus kapal lain yang diikutkan rombongan nelayan dari dua terdakwa ini," ungkapnya.

Made salah satu kerabat dari Suyuti, menjelaskan, kapal berangkat pada Selasa 5 Juli 2023 saat itu korban tidak ditemukan berada di kapal, hingga akhirnya dilaporkan ke pengurus lalu dilakukan pencarian akan tetapi tidak ditemukan.

Karena kapal tetap harus berangkat, akhirnya korban ditinggalkan atas perintah pengurus karena dianggap sudah menerima uang panjar lalu menghilang.

"Hingga akhirnya pada Rabu 6 Juli 2023 pagi, KM Mina Maulana berangkat meninggalkan pelabuhan tanpa ada korban," jelasnya.

Baca juga: LKPP Dorong Pemkot Pekalongan Tingkatkan Belanja Produk Hasil Pelaku Usaha Lokal

Lalu di hari yang sama ada panggilan radio yang meminta kapal putar balik ke pelabuhan, karena ada kabar temuan mayat nelayan yang menjadi anak buah kapal (ABK) dari KM Mina Maulana.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved