TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai isu ijazah Paket C yang digunakan oleh calon bupati dalam Pilkada 2024 bukanlah hal baru dalam kontestasi politik.
Menurutnya, isu ini sering kali muncul sebagai bentuk serangan dalam kampanye, terutama bagi kandidat yang mulai kehabisan strategi untuk menjatuhkan pesaingnya.
Ujang menjelaskan bahwa ijazah Paket C setara dengan ijazah SMA dan sah menurut undang-undang.
"Ini isu lama yang selalu diangkat saat Pilkada, dan biasanya digunakan oleh pasangan calon yang mentalnya mulai terganggu oleh persaingan."
"Black campaign seperti ini bukan hal yang asing di ranah politik," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Debat Perdana Pilbup Batang 2024, Paslon Fallas-Ridwan Tawarkan Program Unggulan 3 Kartu
Ia menambahkan bahwa serangan terhadap ijazah kandidat sebenarnya merupakan upaya black campaign yang hanya menunjukkan ketidaksiapan pihak lawan.
"Ketika mulai menyerang ijazah, itu justru memperlihatkan lawan tidak paham aturan main atau mungkin sudah panik," tambahnya.
Sebelumnya, ijazah Paket C yang dimiliki calon Bupati Batang, Fauzi Fallas, menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batang.
Massa yang membawa spanduk itu berorasi dengan tegas dan meminta kejelasan soal legalitas ijazah kandidat di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang.
Fauzi Fallas, calon bupati nomor urut 1, menggunakan ijazah Paket C yang setara SMA dalam pencalonannya.
Sementara itu, calon wakil bupatinya, Ridwan, adalah lulusan perguruan tinggi.
Di sisi lain, pasangan nomor urut 2, Faiz Kurniawan dan Suyono, masing-masing memiliki ijazah sarjana.
Aksi massa yang menuntut transparansi soal ijazah ini berlanjut hingga ke halaman KPUD Batang, di mana warga yang tergabung dalam beberapa aliansi menyuarakan tuntutan mereka.
Baca juga: Arti Nomor Urut 1 Bagi Paslon Fallas-Ridwan di Pilkada Batang
Isu ini mencuat di media sosial dan menjadi pembahasan publik, terutama karena beberapa pihak mempertanyakan syarat pendidikan yang digunakan oleh kandidat tertentu.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batang melalui Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Tarwandi, memastikan bahwa seluruh persyaratan pencalonan telah diverifikasi sesuai aturan.
Pihaknya juga menyatakan tidak ada pelanggaran atau temuan ijazah palsu dari pasangan calon yang bertarung di Pilkada 2024 ini.
"Kami sangat menghargai perhatian masyarakat terhadap proses Pilkada yang damai dan tertib."
"Kehadiran mereka di kantor KPUD merupakan bentuk kepedulian yang baik untuk menjaga kondusifitas Pilkada di Batang," ujar Tarwandi saat ditemui di kantornya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung dengan lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah Paket C milik Fauzi Fallas dan memastikan legalitas ijazah tersebut.
"Hasilnya menunjukkan bahwa semua pasangan calon berasal dari lembaga pendidikan yang sah. Jadi, tidak ada ijazah palsu, dan seluruhnya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan," jelas Tarwandi.
Baca juga: Didukung 7 Parpol, Pasangan Fauzi Fallas-Ahmad Ridwan Daftar Pilkada Batang
Tarwandi juga menyebut bahwa syarat minimal pendidikan bagi calon bupati dan wakil bupati adalah ijazah SMA atau sederajat.
Ijazah Paket C yang digunakan oleh salah satu kandidat sudah memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Menurutnya, aturan ini sudah sesuai dengan undang-undang dan keputusan KPUD setempat yang tidak mempermasalahkan ijazah Paket C bagi calon kepala daerah, selama ijazah tersebut dikeluarkan oleh lembaga pendidikan resmi dan diakui oleh pemerintah.
KPUD Batang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi jalannya Pilkada dan memastikan suasana yang aman dan tertib hingga proses pemilihan selesai.
Dengan verifikasi yang telah dilakukan, KPUD berharap isu ini tidak lagi memengaruhi opini publik dan masyarakat dapat lebih fokus pada program dan visi-misi yang diusung oleh masing-masing pasangan calon demi kemajuan Kabupaten Batang. (*)