Berita Pekalongan

Warga Pekalongan Tawarkan 3 Wanita Muda ke Pria Hidung Belang di Medsos, Segini Tarif yang Dipatok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso saat bertanya ke tersangka TPPO SN di depan Mapolres setempat.

TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan.

Pasalnya, SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

"Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya," kata Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso, Rabu (13/11/2024).

Diterangkan, AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen.

Baca juga: Klaim Dapat Dukungan 92 Laskar, Sukirman Optimis Raih Kemenangan Penuh di Pilbup Pekalongan

Namun, pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

"SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007, ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ucapnya.

Sementara itu, dari pengakuan SN tersangka, dirinya mematok tarif Rp 600 ribu setiap transaksi.

Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp 200 ribu, sedangkan Rp 400 ribu diberikan ke korbannya.

"Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu," katanya.

Baca juga: Polisi Terjunkan Tim Forensik Selidiki Penyebab Kebakaran 13 Kapal Nelayan di Kota Pekalongan

Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. (*)