Dari pantauan TribunnewsSultra.com, sidang tersebut berlangsung di ruangan Kartika PN Andoolo.
Terdakwa Supriyani menghadiri sidang putusan didampingi tim kuasa hukumnya yang dikomandoi Andri Darmawan, terlihat sudah siap mendengarkan putusan majelis hakim.
Baca juga: Oknum Guru Honorer Tega Cabuli Siswinya di Bawah Jalan Tol Adiwerna Tegal, Korban Masih Dibawah Umur
Selain kuasa hukum, Supriyani juga didampingi 3 orang pengurus PGRI Sultra.
Sementara Supriyani terlihat memakai jilbab hitam dengan baju batik persatuan guru republik Indonesia.
Diketahui, Sidang ini akan berlangsung sekira pukul 09:30 WITA. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Supriyani Divonis Tak Bersalah, Sapu Ijuk Dikembalikan ke Pemiliknya