Polisi Tembak Pelajar SMK di Semarang

Polda Jateng Akui Aipda Robig Tembak Pelajar SMK di Semarang Tanpa Tembakan Peringatan

Penulis: iwan Arifianto
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024).

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Polda Jateng mengakui Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang tidak memberikan tembakan peringatan ketika menembak GRO (17) pelajar SMKN 4 Semarang.  

Aipda Robig meletuskan dua tembakan ke arah GRO sebanyak satu kali di bagian pinggul.

Satu tembakan lainnya menyasar dua teman GRO yakni AD  (17) dan SA (16) yang alami luka tembak di tangan dan dada.

Untungnya, mereka berdua selamat dan hanya terluka saja.

Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).

"Tidak ada (tembakan peringatan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Kamis (28/11/2024) petang.

Baca juga: Fakta-fakta Polisi Tembak Tiga Pelajar SMK di Semarang, Saksi Bantah Ada Tawuran Antar Gangster

Pihaknya juga mengakui Aipda Robig melakukan eksesif action atau tindakan berlebihan ketika kejadian. 

"Eksesif action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut."

"Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Akibat kejadian itu, keluarga almarhum GRO melaporkan Aipda Robig atas kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng, Selasa (26/11/2024).

Aipda Robig juga telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kami sudah menindaklanjuti laporan itu lalu segera dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng," lanjutnya.

Baca juga: Sanksi yang Bisa Dikenakan ke Polisi yang Tembak Pelajar SMK Semarang Hingga Tewas, Etik dan Pidana

Aipda Robig diproses pula terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan akan segera dilakukan sidang.

"Ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan Aipda R yaitu kasus kode etik kepolisian dan proses kasus hukum atau tindak pidananya," beber Artanto.

Terkait sidang etik, kata Artanto, bakal dilakukan secepatnya karena kasus ini menjadi atensi berbagai pihak.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng tengah melakukan proses pemberkasan sidang.

"Nanti ankum (atasan hukum) dari Polrestabes Semarang," bebernya.

Sebaliknya, dalam kasus pidana status Aipda Robig masih terperiksa.

"Iya masih berjalan tapi statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan," terangnya.

Baca juga: Kapolrestabes Semarang Tuding Pelajar SMK yang Tewas Ditembak Anggota Gangster

Sementara Direktur Reserse Krimininal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengungkapkan bakal membongkar makam GRO (17) pelajar korban ditembak polisi. 

Pembongkaran makam dilakukan sebagai alat bukti polisi menjerat pelaku penembakan pelajar yakni Aipda Robig Zaenudin (38).

"Iya kami akan ekshumasi (bongkar makam) korban (GRO) secepatnya, malam ini lagi proses," kata Kombes Dwi, di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).

Sebelumnya keluarga korban GRO melaporkan kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024) sore.

Selepas pelaporan, kata Dwi, pihaknya telah memeriksa tiga saksi.

Baca juga: Penyebab Tewasnya Pelajar SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Polisi, Luka di Pinggul Kanan

Kasus ini kemudian naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Belum tersangka, kan nunggu autopsi, tapi sebelum autopsi eskhumasi," terangnya.

Proses ekshumasi dilakukan polisi di daerah Sragen.

Dwi menyebut, keluarga telah menyetujui proses ini. (*)