Berita Jateng

Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan dan Bullying Mahasiswa PPDS Anestesi Undip

Penulis: iwan Arifianto
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang, di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus pemerasan dan bullying dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Ketiga tersangka tersebut meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP, SM (perempuan) kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban.

"Iya ada tiga tersangka, mereka para senior korban," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).

Peran para tersangka dalam kasus ini meliputi TEN memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.

Tersangka SM turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.

Seorang warga tampak sedang mendoakan almarhumah dr Aulia Risma Lestari di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Panggung, Kota Tegal, Kamis (15/8/2024). (Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad)

Baca juga: Dokter Aulia Dikenal Sebagai Sosok Berprestasi, Pendidikan Spesialisnya Dibiayai Pemkot Tegal

Tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian.

"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp 97.770.000. Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut," sambung Artanto.

Ketiga tersangka, kata Artanto, dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujarnya.

Artanto menyebut, ketiga tersangka belum ditahan karena masih menunggu keputusan dari penyidik.

Baca juga: Tetangga Ungkap Sosok Dokter PPDS Anestesi Undip Dokter Aulia yang Meninggal Dunia di Kamar Kos

Alasan lainnya, ketiga tersangka juga dinilai kooperatif.

"Iya belum (ditahan) itu pertimbangan penyidik. (Kapan ditahan?) Nanti nunggu penyidik," ucapnya.

Kasus tersebut sudah bergulir sejak 4 September 2024 ketika ibunda korban, Risma Nuzmatun Malinah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Tengah. 

Kasus tersebut dilaporkan ke polisi selang hampir satu bulan sejak kematian Risma di kamar kosnya di Lempongsari, Kota Semarang, pada 15 Agustus 2024.

Polisi menetapkan tersangka selepas memeriksa sebanyak 36 saksi.

Halaman
12