TRIBUN-PANTURA.COM - Kabupaten Grobogan, Jawa tengah, digegerkan dengan kasus persetubuhan atau hubungan badan yang dilakukan seorang guru dengan muridnya.
Dikutip dari Tribunnews, kasus tersebut melibatkan ibu guru berinisial ST dan muridnya sebagai korban berinisial YS.
Dalam kasus tersebut, hubungan badan yang dilakukan diduga atas paksaan ibu guru.
ST merupakan guru agama dari YS, yang kini duduk di bangku SMP kelas 9.
Pelaku diduga telah memaksa muridnya berhubungan badan sebanyak 10 kali.
Perbuatan tersebut sudah terjadi 2 tahun terakhir.
Kala itu, korban masih duduk di bangku kelas 8 SMP.
Baca juga: Awal 2023, Polres Pekalongan Terima 14 Laporan Kejahatan, Didominasi Persetubuhan Anak dan KDRT
Sementara modus pelaku mengiming-imingi memberikan baju, baju, dan nilai bagus ke korban.
Kini, korban YS sudah melaporkan perbuatan ibu gurunya ke pihak kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak.
YS juga telah meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Kesaksian Tetangga Ibu Guru
Nur Rohmad, tetangga ibu guru ST membenarkan aksi bejat dari pelaku.
Ia mengaku sudah sebanyak tiga kali mengetahui korban menyambagi rumah ST.
Pelaku diketahui tinggal di Kecamatan Karangrayung, Grobogan.
"Bocah itu (korban) lewat di samping rumah saya. Kejadiannya sudah lama. Saya lihat tiga kali," kata Nur, dikutip dari Tribunnews yang dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Kamis (9/1/2025).
Baca juga: Ciri-ciri Mayat Perempuan yang Ditemukan di Kebun Darupono Kendal, Diduga Korban Pemerkosaan
Nur melanjutkan ceritanya, dirinya pernah menggerebek langsung saat ST berhubungan badan dengan muridnya itu.