PT Sritex Pailit

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp 129 Miliar untuk Klaim JHT Eks Karyawan Sritex

Penulis: Agus Iswadi
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCAIRAN JHT - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono didampingi kepala daerah dan satgas mengecek pelaksanaan pelayanan pemberkasan klaim JHT di Gedung Serba Guna Sritex, Rabu (5/3/2025). BPJS ketenagakerjaan menyiapkan Rp 129 miliar untuk klaim JHT eks karyawan Sritex. (TRIBUN PANTURA/AGUS ISWADI)

TRIBUN-PANTURA.COM, SUKOHARJO – BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana sebesar Rp 129 miliar untuk pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Layanan pencairan dilakukan secara langsung di Gedung Serba Guna Sritex, di mana ribuan eks karyawan antre untuk menyelesaikan proses pemberkasan pada Rabu (5/3/2025).

BPJS Ketenagakerjaan Solo telah menyediakan 10 loket khusus guna mempercepat proses pencairan JHT.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono, menyatakan bahwa layanan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Proses Pencairan JHT Cepat dan Efisien

Anggoro menjelaskan bahwa eks karyawan Sritex terdaftar dalam berbagai program jaminan sosial, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, JHT, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Setelah proses pemberkasan selesai, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing karyawan.

“Setiap hari kami melayani 1.000 orang. Dalam waktu 2-3 hari, dana JHT akan diterima oleh peserta,” kata Anggoro saat meninjau pelayanan jemput bola tersebut.

Baca juga: Ribuan Buruh Sritex Berjuang Urus BPJS dan THR Usai PHK Massal: untuk Usaha Kecil-kecilan

Lebih lanjut, ia berharap bahwa pencairan JHT ini dapat membantu eks karyawan Sritex agar tetap memiliki penghidupan yang layak, terutama menjelang Ramadan.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong mereka untuk kembali bekerja dan tetap menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dalam 8 hari, kami targetkan seluruh klaim JHT selesai diproses. Setelah itu, kami juga akan membantu mereka mengurus JKP,” tambahnya.

Pemkab Sukoharjo Jembatani Lowongan Pekerjaan untuk Eks Karyawan Sritex

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo turut meninjau pelayanan pencairan JHT.

Etik menyatakan keprihatinannya terhadap nasib para karyawan yang terdampak PHK dan berkomitmen untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru.

“Kami sudah menjembatani eks karyawan Sritex dengan berbagai perusahaan di Sukoharjo dan sekitarnya. Ada sekitar 10 ribu lowongan kerja yang telah ditawarkan,” jelas Etik.

Ketika ditanya tentang kemungkinan eks karyawan Sritex kembali dipekerjakan, Etik menyambut baik ide tersebut, mengingat dampaknya terhadap pemulihan ekonomi daerah.

Baca juga: Janji Gubernur Jateng ke Ribuan Pekerja Sritex, Pastikan Pesangon Terbayar dan Gandeng 9 Perusahaan

Hak Karyawan Dijamin hingga Sebelum Lebaran

Sementara itu, Komandan Satgas Sritex yang juga mantan Direktur Umum Sritex, Supartodi, mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah dalam mempercepat pencairan hak para karyawan.

“Saya dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen bahwa sebelum Lebaran, seluruh klaim JHT harus sudah diterima oleh karyawan,” tegasnya.

Selain JHT, pemenuhan hak-hak lain seperti pesangon juga akan diselesaikan secara bertahap.

Supartodi memastikan bahwa hak-hak karyawan akan diberikan secara penuh dan tidak akan diabaikan.

“Hak-hak karyawan tidak boleh kurang apalagi hilang. Kami menyelesaikannya satu per satu dengan bertahap,” pungkasnya.

Dengan adanya langkah proaktif dari BPJS Ketenagakerjaan dan dukungan pemerintah daerah, diharapkan eks karyawan Sritex dapat segera bangkit dan kembali mendapatkan pekerjaan yang layak. (*)