TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Pekalongan.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua pelaku, yakni S (30) warga Desa Jagung, Kecamatan Kesesi, dan AK (28) warga Desa Depok, Kecamatan Lebakbarang.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Danang Sri Wiranto, menjelaskan bahwa modus operandi kedua pelaku adalah membeli BBM jenis pertalite di SPBU menggunakan sepeda motor.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dengan cara disedot menggunakan selang, untuk selanjutnya dijual kembali secara ilegal.
"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di SPBU KAJEN 44.511.14 di Sumurbandung, Gejlig, Kecamatan Kajen."
"Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Danang, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Bocah Tewas Tenggelam di Kubangan Galian Pipa Gas di Pekalongan
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder berwarna oranye untuk membeli BBM pertalite secara berturut-turut.
Setelah itu, pelaku menuju ke sebuah kebun di Desa Gejlig, Kecamatan Kajen.
Petugas yang melakukan pembuntutan kemudian mendapati pelaku tengah memindahkan BBM ke dalam jerigen.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 10 jerigen berwarna biru berkapasitas 32 liter, satu selang berwarna biru sepanjang 50 meter, serta sejumlah BBM yang telah dipindahkan ke jerigen.
Dari jumlah tersebut, enam jerigen berisi penuh pertalite, satu jerigen setengah terisi, sementara tiga lainnya masih kosong.
Tak lama berselang, seorang pelaku lainnya tiba di lokasi dengan mengendarai mobil Mitsubishi Colt hitam bernomor polisi E 8184 AW.
Baca juga: Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan Saat Arus Mudik, Ini yang Dilakukan Polres Pekalongan Kota
Mobil tersebut diduga akan digunakan untuk mengangkut jerigen berisi BBM yang telah dikumpulkan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi enam jerigen berisi penuh pertalite, satu jerigen setengah terisi, tiga jerigen kosong, satu selang sepanjang 50 meter, satu unit sepeda motor Suzuki Thunder oranye, satu unit mobil Mitsubishi Colt hitam, serta uang tunai sebesar Rp 1.120.000.
"Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pekalongan untuk proses penyelidikan lebih lanjut."
"Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi," pungkas AKP Danang. (*)