Arus Mudik dan Balik 2025
Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan Saat Arus Mudik, Ini yang Dilakukan Polres Pekalongan Kota
Polres Pekalongan Kota meningkatkan pengawasan di jalur utama yang diprediksi mengalami kemacetan dan kecelakaan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN – Menjelang arus mudik Lebaran 2025, Polres Pekalongan Kota meningkatkan pengawasan di jalur utama yang diprediksi mengalami kemacetan dan kecelakaan.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko, menyatakan bahwa perlintasan sebidang kereta api serta sejumlah jalan utama menjadi titik krusial yang berpotensi mengalami kepadatan.
"Di titik rawan macet, seperti perlintasan sebidang dan jalan utama, kami telah melakukan koordinasi untuk meminimalisir kepadatan."
"Pembatasan kendaraan berat juga sudah disepakati, dan kami akan langsung menindak kendaraan yang melanggar aturan tersebut," ujar AKBP Prayudha, Senin (17/3/2025).
Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Yuna Ahadiah, menambahkan bahwa terdapat 13 titik rawan kecelakaan yang telah diidentifikasi di Kota Pekalongan.
Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian telah menandai jalan berlubang dengan cat semprot dan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk segera melakukan perbaikan.
"Kami fokus pada ruas jalan utama, seperti Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Sutomo, karena di titik-titik tersebut terdapat banyak lampu lalu lintas yang bisa memicu antrean panjang. Jika diperlukan, mode flashing akan diaktifkan untuk mempercepat arus kendaraan," jelas AKP Yuna.
Selain itu, Polres Pekalongan Kota juga telah berkoordinasi dengan PT KAI guna mengatur jadwal perjalanan kereta agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di perlintasan sebidang.
Kepala Terminal Pekalongan pun telah diminta untuk menyediakan kantung parkir bagi kendaraan berat yang melanggar aturan pembatasan.
Untuk memastikan kelancaran arus mudik, pihak berwenang menargetkan perbaikan jalan selesai sebelum dimulainya operasi pengamanan mudik.
Pembatasan kendaraan bermuatan besar akan mulai diberlakukan pada 24 Maret hingga 8 April 2025.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kondisi Jalan Pantura Pekalongan, baik di wilayah Kabupaten Pekalongan maupun Kota Pekalongan, masih banyak yang bergelombang.
Kondisi ini berpotensi membahayakan para pemudik, terutama di titik-titik seperti perlintasan traffic light Wiradesa yang berdekatan dengan Pasar Wiradesa, serta ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Sutomo.
Dengan berbagai langkah antisipasi yang telah dilakukan, diharapkan arus mudik di Kota Pekalongan dapat berjalan lancar, aman, dan minim hambatan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.