Hendro menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat upaya penyelesaian berbagai persoalan hukum yang mungkin dihadapi Pegadaian dalam menjalankan usahanya.
"Kehadiran Jaksa Pengacara Negara bukan hanya sebagai mitra hukum, tetapi sebagai garda depan yang siap membantu menyelesaikan persoalan hukum dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan," jelasnya.
Hendro juga memaparkan bahwa kerja sama ini dijalankan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, yang mencakup lima ruang lingkup layanan yaitu Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum.
Kelima fokus ini menjadi pedoman dalam menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks ke depan.
Ia juga mengingatkan jajaran Jaksa Pengacara Negara agar terus meningkatkan profesionalisme dan responsivitas terhadap permintaan dari mitra kerja, termasuk PT Pegadaian. (*)