TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Di balik megahnya Brown Canyon terdapat hamparan sampah menggunung. Lokasi tersebut kini menjadi sorotan lantaran aktivitas penampungan sampah ilegal. Pantauan TribunPantura.com, kendaraan pengangkut sampah tampak hilir mudik memasuki area pembuangan, Selasa (5/8).
Brown Canyon merupakan sebutan populer bagi kawasan perbukitan yang menjadi lokasi galian C. Lokasinya berada di perbatasan dua kota, yakni di wilayah Rowosari Kota Semarang dan Kebonbatur, Mranggen, Demak Dari aktivitas pengeprasan tanah berkontur perbukitan itu kini menjadi cekungan yang cukup dalam. Terlihat sisa-sisa tanah keprasan berbentuk beberapa kerucut puluhan meter, yang lantas menjadi ikon kawasan ini.
Kini, wilayah tersebut disorot. Bukan lagi persoalan lingkungan akibat pengeprasan, tetapi juga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang disebut ilegal. Terlihat, motor roda tiga hingga mobil bak terbuka bergantian menurunkan muatan sampah rumah tangga di lahan terbuka tersebut. Di antara deretan kendaraan yang datang siang itu, sebuah mobil bak berwarna putih dengan pelat merah tampak melakukan aktivitas serupa. Dua orang buruh ikut membuka bak belakang setelah sopir berhasil memutarkan mobil untuk membelakangi sampah yang menggunung di lokasi.
Sampah-sampah tersebut diturunkan menggunakan cangkul dengan durasi hampir setengah jam.
Suhatemi, seorang pencari barang rongsok di lokasi tersebut mengungkapkan, selama satu tahun mencari barang bekas di lokasi tersebut, dirinya melihat aktivitas pembuangan sampah terjadi setiap hari. Banyaknya lalu lalang pengangkut sampah yang berbarengan dengan truk bermuatan tanah padas yang melintas dari penggalian, membuatnya kesulitan menghitung secara pasti jumlah mobil bak sampah.
"Setiap hari ada terus, siang-malam," katanya menggambarkan banyaknya kendaraan bermuatan sampah yang menurunkan muatan di lokasi.
Ia menambahkan, ia biasa mencari barang bekas di sekitar lokasi bersama rekannya. Sedangkan rekan lainnya, menjadi buruh bongkar sampah setiap ada mobil bak muatan yang datang. Suhatemi menyebut, buruh bongkar muatan sampah itu dibayar Rp 20.000 sekali bongkar.
"Saya ada teman banyak, dari Purwodadi tiga orang. Kalau yang jadi kuli (buruh bongkar muatan), laki-laki, lebih banyak," bebernya.
Ia menambahkan, sebelum di lokasi Brown Canyon, ia sempat bekerja di tempat pembuangan lain, seperti Jatibarang, Tanahmas, Gombel, hingga Goa Kreo. Aktivitas pemulung ini dilakukan oleh banyak orang yang datang dari berbagai daerah.
Suhatemi menyebut, kawasan ini sudah menjadi tempat pembuangan sampah sejak bertahun-tahun lalu.
"Sudah bertahun-tahun, 20 tahun mungkin ada. Dulu lokasinya sempat di sekitar kandang ayam," sebutnya.
Ia juga menyebut, anaknya juga menjadi pengangkut sampah menuju area tersebut. Pengangkutan sampah dilakukan menggunakan motor roda tiga, terutama sampah dari pasar dan rumah makan.
"Itu sampahnya dibawa dari Blancir," imbuhnya.
Lintas wilayah
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Semarang untuk bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Demak guna membahas persoalan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang berada di kawasan perbatasan antara Rowosari, Tembalang, dan Kebunbatur, Mranggen.
Pernyataan itu disampaikan Agustina menanggapi temuan aktivitas pembuangan sampah di wilayah perbatasan Brown Canyon yang menimbulkan keluhan dari warga sekitar.
"Ya kalau (Pemerintah) Provinsi (Jawa Tengah) mempertemukan kita, ya kita ketemu," ujar Agustina, Selasa (5/8).
Menurutnya, koordinasi lintas wilayah perlu difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena lokasi TPA berada di area yang beririsan antara wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
"Persoalan ini sudah kami sampaikan ke Provinsi," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Semarang siap mengambil peran sesuai kewenangan wilayahnya. Namun jika aktivitas pembuangan atau pembakaran terjadi di wilayah Demak dan berdampak ke warga Kota Semarang, maka penyelesaian harus melibatkan Pemprov Jateng.
"Kalau kita (Semarang) bagian kita, Demak bagian Demak. Tapi kalau ada pembakaran (sampah) di Demak, terus mengenai warga di Kota Semarang, maka kami lapor ke Pemprov," lanjutnya.
Saat ditanya soal kepemilikan lahan di lokasi TPA ilegal tersebut, Agustina enggan berspekulasi.
"Lahannya? Atau punya aplikasi Bumi? Mari kita lihat di aplikasi Bumi ya?" tegasnya.
Meski begitu, Agustina menegaskan, hubungan antara Pemkot Semarang dan Pemkab Demak selama ini berjalan dengan baik.
"Harus dicatat bahwa Pemkot Semarang dengan Pemerintah Kabupaten Demak itu hubungannya sangat baik, sangat erat," tandasnya.
Aktivitas Pembuangan Tinja
Kawasan Brown Canyon, yang belakangan diketahui menjadi tempat perosesan akhir (TPA) sampah ilegal, ternyata juga menyimpan aktivitas pembuangan tinja. Tampak pantauan Tribun Jateng selama sekitar 1 jam di lokasi yang merupakan perbatasan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Semarang, dan Kebunbatur, Mranggen, Demak, Selasa (5/8).
Sudah ada dua mobil tangki tinja yang melakukan aktivitas pembuangan limbah cair langsung ke tanah terbuka. Limbah itu dibuang langsung di sebuah lahan di tepi jalan yang dikelilingi rerumputan serta pohon pisang.
Tampak perbedaan lahan tersebut, berwarna cokelat tua tanpa rerumputan seperti di sekelilingnya. Bau menyengat tercium dari arah tersebut meski dengan jarak sekitar 200 meter. Bahkan saat sedang tidak ada aktivitas pembuangan limbah kotoran manusia tersebut, bau menyengat masih tercium jelas. Bau limbah cair itu berpadu dengan bau sampah menggunung di seberangnya.
Berbagai macam sampah terlihat mulai dari botol kaca; sandal hotel; sterofoam dengan berbagai bentuk seperti kotak makanan hingga papan ucapan; kasur bekas; kursi; limbah logam; hingga sampah-sampah rumah tangga.
"Bau banget. Baunya seperti air got, tetapi lebih bau dari itu. Setiap lewat sekitar situ pasti tutup hidung," ungkap Lanang, warga yang melintas tak jauh dari lokasi.
Menurut dia, selain tinja, bau asap pembakaran sampah juga tercium jelas.
"Bau asapnya menyengat sekali. Sudah pakai masker, tapi baunya tetap tembus," ungkapnya. (*)