Rabu, 22 April 2026

Berita Nasional

Cara Cek Kepesertaan Bansos Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Pemerintah telah menyiapkan program bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta.

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Program bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan program bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta.

Meski demikian, mereka yang masuk kualifikasi calon penerima bantuan masih bingung bagaimana cara mengecek apakah dirinya akan menerima bantuan atau tidak.

Sebelumnya disampaikan bahwa calon penerima harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.

Setelah itu pihak HRD perusahaan karyawan calon penerima harus mendaftarkan nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.

Rencananya, bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan akan diberikan sebanyak 4 kali.

Tribun-pantura.com Bawa Semangat Baru untuk Jawa Tengah

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.

Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta.

Dengan demikian, setiap karyawan akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Tujuan pemberian BSU kepada karyawan swasta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, agar ekonomi bisa kembali bergerak dan pulih dari krisis.

Selain itu, untuk memberi bantuan kepada tenaga kerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, tetapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.

Padahal banyak dari mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. 

Saat ini, program BSU sedang dalam tahap finalisasi, agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan untuk karyawan ini?

Berikut cara memastikannya, dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:

1. Penuhi syarat menjadi penerima
Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved