Berita Nasional

KPK Periksa 63 Kepala SMP yang Kompak Undur Diri, Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum Jaksa

KPK Periksa 63 Kepala SMP yang Kompak Undur Diri, Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum Kejaksaan

Istimewa/net
Ilustrasi kepala sekolah - KPK memeriksa 63 Kepala SMPN di Inhu, yang sempat mengajukan pengunduran diri secara serempak, karena diduga menjadi korban pemerasan oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. 

TRIBUNPANTURA, PEKANBARU - 63 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, sempat membuat heboh karena serempak mengajukan pengunduran diri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang sempat mengajukan pengunduran diri tersebut.

Pemeriksaan oleh KPK ini buntut dari kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, yang menyebabkan seluruh kepala SMP negeri di Inhu mengundurkan diri beberapa waktu lalu.

Tamatan SMA Tipu Profesor di Jambi hingga Korban Rugi Rp183 Juta, Simak Kisahnya

Hanya dalam 11 Menit, Uang Rp44 Juta yang Ditabung Selama 8 Tahun Raib, Begini Respon BRI

Tipu Calon Taruna Akpol Rp1 MIliar, Pria Ini Ngaku Polisi Berpangkat AKP

Keuntungan Elpiji Rp1 Juta Per Hari Antar Saparin ke Dalam Penjara, Terancam Denda Rp5 Miliar Pula

Pemeriksaan dilakukan KPK disebuah hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau Taufik Tanjung mengatakan, pemeriksaan oleh KPK saat ini masih berlangsung.

"Pemeriksaan 63 kepala SMP oleh KPK ini sudah berjalan hari ketiga."

"Ada 10 orang petugas KPK yang melakukan pemeriksaan," sebut Taufik saat ditemui Kompas.com di hotel tempat pemeriksaan kepala sekolah SMP, Kamis (13/8/2020).

Menurut Taufik, dalam pemeriksaan ini, KPK lebih mendalami dugaan tindak korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Kejari Inhu.

Di mana dalam kasus ini, oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 miliar supaya pengelolaan dana BOS tidak diganggu.

Taufik berharap, dalam kasus ini, KPK bekerja profesional dan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

"Semoga pengusutan kasus ini bisa ada ending yang terbaik buat kita bersama."

"Kita juga harapkan kasus ini menjadi perhatian khusus oleh Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi), biar masalah ini tidak terjadi lagi ke depannya," harap Taufik.

Selain pemeriksaan 63 kepala SMP, KPK juga memeriksa Inspektorat Kabupaten Inhu.

Kepala Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak mengaku belum diperiksa KPK.

"Saya belum diperiksa oleh KPK. Sekarang masih giliran kepala sekolah," kata Boyke saat diwawancarai Kompas.com di hotel tempat pemeriksaan, Kamis.

Bukti pemerasan

Boyke menyebutkan, sebelumnya ia sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kejari Inhu pada 16 Juli 2020 lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved