Berita Kriminal
Keuntungan Elpiji Rp1 Juta Per Hari Antar Saparin ke Dalam Penjara, Terancam Denda Rp5 Miliar Pula
Keuntungan Elpiji Rp1 Juta Per Hari Antar Saparin ke Dalam Penjara, Terancam Denda Rp5 Miliar Pula
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA, SEMARANG - Keuntungan hingga Rp1 juta per hari dari bisnis gas elpiji tak lagi bisa dinikmati Saparin (54).
Keuntungan Rp1 juta per hari itulah yang saat ini justru mengantar Saparin, warga Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang itu ke dalam penjara.
Aksi Saparin dalam mengoplos atau memindahkan isi elpiji kemasan 3 kilogram atau elpijimelon ke elpiji non subsidi terhenti setelah ia ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang.
• Dewan Pendidikan Jateng: Belajar Tatap Muka? Keselamatan Pelajar Tidak untuk Dipertaruhkan!
• Kisah Perawat Pasien Covid-19 di RSUD dr Soeselo Slawi, Tak Jarang Pingsan Karena Kelamaan Pakai APD
• Berkah Musim Kemarau Produksi Naik 100 Persen, Perajin Batu Bata di Pekalongan: Alhamdulillah
• Pertama di Pulau Jawa, Kabupaten Tegal Miliki Kincir Angin Raksasa Penghasil Listrik pada 2022
Sudah setahun ini Saparin menuai banyak keuntungan dari bisnis ilegalnya.
"Sehari bisa untung sampai satu juta rupiah," ujar Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (13/8/2020).
Dari penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang pada Senin 10 Agustus 2020, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antara barang bujti yang diamankan yakni puluhan tabung yang teridri atas tabung 12 kilo dan tabung melon.
Kemudian 20 pipa stainles yang digunakan untuk memindahkan gas dari elpiji melon ke tabung 12 kilogram.
"Jadi dia modal tabung dulu. Dia juga punya pangkalan gas subsidi," katanya.
Menurut Dwi Perbawa, untuk mengisi gas pada tabung 12 kilo dibutuhkan sekitar 4 tabung gas dari elpiji melon.
"Kurang lebih 4 tabung subsidi tabung melon dimasukkan ke dalam tabung besar biru atau pink ini dengan harga tentunya jauh lebih tinggi dari subsidi," katanya.
Atas kelakuannya, kata Dwi Perbawa, Saparin dijerat pasal Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
• Cara Mudah Cek Kepersertaan BLT Pekerja Rp600.000, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Keren, Pemdes Kebonrowopucang Kabupaten Pekalongan Sediakan Wifi Gratis untuk Belajar Daring
• Seusai Ditelepon Orang yang Mengaku Pihak Bank BRI, Saldo ATM Ludes Tertransfer
• 70 Orang Positif Covid-19 di Kabupaten Tegal, 63 di Antaranya Penularan Impor