Pilkada Serentak 2020

Masa Kampanye Pilkada 2020 di Media Massa Makin Panjang hingga 71 Hari, Begini Respon Bawaslu

Masa Kampanye Pilkada 2020 di Media Massa Makin Panjang hingga 71 Hari, Begini Respon Bawaslu

bawaslu.go.id
Ketua Bawaslu RI, Abhan Misbach, merespon positif perpanjangan masa kampanye di media massa pada tahapan Pilkada Serentak 2020 ini. 

Tentu saja, panjangnya masa kampanye di media massa membuat lega sejumlah perusahaan media.

Pemimpin Redaksi Tribun Jateng, Erwin Ardian, yang juga narasumber di acara webinar tersebut menuturkan informasi tersebut merupakan kabar baik.

"Ini tentu saja menggembirakan. Di tengah pandemi ini, semua pihak terdampak, termasuk perusahaan media," ucap Erwin.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan banyak insentif kepada sejumlah lapisan masyarakat, dari tenaga kesehatan, buruh, dan sebagainya.

Namun, Erwin menyebutkan tidak ada insentif untuk perusahaan media.

Meskipun demikian, media harus tetap hadir di tengah- tengah pagebluk ini.

"Media merupakan pilar demokrasi keempat. Apapun yang terjadi, harus tetap berjalan. Jika tidak memberitakan, tentunya demokrasi akan runtuh," ujarnya.

Terkait pilkada, ia melanjutkan, media memiliki tanggung jawab moral agar pemilihan umum ini berlangsung dengan bermartabat dan berintegritas.

Sebagai ikhtiar memerangi berita hoax dan mempercepat laju informasi tentang pilkada kepada masyarakat, ia menyarankan agar KPU dan Bawaslu membuka media center.

Dari situ, informasi yang terbaru bisa dapat langsung didistribusikan ke masyarakat.

Dalam forum tersebut, hadir juga Komisioner KPU RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi; Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka; Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat. (mam)

Cara Mudah Cek Kepersertaan BLT Pekerja Rp600.000, Simak Petunjuk Berikut Ini

Pandemi Corona Angka Kehamilan di Batang Naik 10 Persen, Dinkes: Bidan Harus Aktif Pantau Bumil

Keuntungan Elpiji Rp1 Juta Per Hari Antar Saparin ke Dalam Penjara, Terancam Denda Rp5 Miliar Pula

Dewan Pendidikan Jateng: Belajar Tatap Muka? Keselamatan Pelajar Tidak untuk Dipertaruhkan!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved