Berita Jateng
BNN Jateng Musnahkan Sabu dan Ekstasi, Benny: Jepara Episentrum Narkoba, Ini dari Sana Semua
BNN Jateng Musnahkan Sabu dan Ekstasi, Brigjen Benny: Jepara Episentrum Peredaran Narkoba, Ini Semuanya dari Sana
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi dari hasil penindakan di tiga tempat berbeda di Jawa Tengah.
Setelah ditelusuri, barang haram tersebut hulunya ada di Jepara.
“Barang ini semua kami dapatkan peredarannya dari Jepara."
"Seperti yang sudah saya sampaikan kemarin, Jepara merupakan episentrum (nakoba di Jawa Tengah),” ujar Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan, Jumat (14/8/2020).
• Bea Cukai Solo Sita 626 Botol Miras Ilegal Dari Dua Pengedar
• Peringati HUT ke-75 RI, Polres Tegal Tebar 10.000 Ekor Benih Ikan di Waduk Cacaban
• Kisah Ojol Ajak Keluarganya Jadi Relawan Uji Vaksin Covid-19, Apa Alasannya?
• Dishub Kabupaten Tegal Wajibkan Transportasi Umum Terapkan Protokol Kesehatan, Termasuk Andong
Dalam pemusnahan kali ini, kata Benny, ada sebanyak 160,90 gram sabu-sabu yang dimusnahkan dari total sekita 170,90 gram sabu-sabu yang disita.
Kemudian, sebanyak 45 butir ekstasi juga dimusnahkan dari total 50 butir yang disita.
Sisanya, digunakan untuk uji laboratorium dan bukti di persidangan.
Pemusnahan barang bukti dengan dimasukkan ke dalam mesin incinerator itu juga disaksikan oleh pejabat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Batang, dan Ditresnarkoba Polda Jateng.
Sebelumnya diberitakan, BNNP Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus narkoba selama Juli 2020.
Dari pengungkapan yang dilakukan, ternyata pengendalina merupakan napi Lapas Pati dan Klaten.
Pertama, BNNP Jateng bersama BNNK Batang menangkap seorang berinisial AW (42) warga Dukuhseti Pati di SPBU Desa Rejomulyo, Kecamatan Subah, Batang pada 11 Juli 2020.
Dari situ AW menerima sabu-sabu dari seorang pengendara motor yang berhasil melarikan diri.
"Dari tangan AW kami temukan sabu-sabu seberat 20 gram."
"AW mendapat perintah dari seorang warga binaan di Lapas Pati," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, Selasa (4/8/2020).
Kemudian kasus selanjutnya yakni pada 16 Juli 2020.
BNNP Jateng bersama dengan BNNK Surakarta menangkap AS (48) warga Colomadu, Karanganyar di sebuah rumah di Serengan, Kota Surakarta.
Dari tangan AS, ditemukan sabu-sabu seberat 102 gram dan 50 butir pil ekstasi.