Berita Jateng

BNN Jateng Musnahkan Sabu dan Ekstasi, Benny: Jepara Episentrum Narkoba, Ini dari Sana Semua

BNN Jateng Musnahkan Sabu dan Ekstasi, Brigjen Benny: Jepara Episentrum Peredaran Narkoba, Ini Semuanya dari Sana

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Rifqi Gozali
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan, saat memasukkan barang bukti berupa sabu-sabu ke dalam mesin pemusnah atau incinerator. Benny menyebut Jepara merupakan episentrum peredaran narkoba di Jateng. Dari seluruh barang yang dimusnahkan pada Jumat (14/8/2020), semuanya dari Jepara. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi dari hasil penindakan di tiga tempat berbeda di Jawa Tengah.

Setelah ditelusuri, barang haram tersebut hulunya ada di Jepara.

“Barang ini semua kami dapatkan peredarannya dari Jepara."

"Seperti yang sudah saya sampaikan kemarin, Jepara merupakan episentrum (nakoba di Jawa Tengah),” ujar Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan, Jumat (14/8/2020).

Bea Cukai Solo Sita 626 Botol Miras Ilegal Dari Dua Pengedar

Peringati HUT ke-75 RI, Polres Tegal Tebar 10.000 Ekor Benih Ikan di Waduk Cacaban

Kisah Ojol Ajak Keluarganya Jadi Relawan Uji Vaksin Covid-19, Apa Alasannya?

Dishub Kabupaten Tegal Wajibkan Transportasi Umum Terapkan Protokol Kesehatan, Termasuk Andong

Dalam pemusnahan kali ini, kata Benny, ada sebanyak 160,90 gram sabu-sabu yang dimusnahkan dari total sekita 170,90 gram sabu-sabu yang disita.

Kemudian, sebanyak 45 butir ekstasi juga dimusnahkan dari total 50 butir yang disita.

Sisanya, digunakan untuk uji laboratorium dan bukti di persidangan.

Pemusnahan barang bukti dengan dimasukkan ke dalam mesin incinerator itu juga disaksikan oleh pejabat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Batang, dan Ditresnarkoba Polda Jateng.

Sebelumnya diberitakan, BNNP Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus narkoba selama Juli 2020.

Dari pengungkapan yang dilakukan, ternyata pengendalina merupakan napi Lapas Pati dan Klaten.

Pertama, BNNP Jateng bersama BNNK Batang menangkap seorang berinisial AW (42) warga Dukuhseti Pati di SPBU Desa Rejomulyo, Kecamatan Subah, Batang pada 11 Juli 2020.

Dari situ AW menerima sabu-sabu dari seorang pengendara motor yang berhasil melarikan diri.

 "Dari tangan AW kami temukan sabu-sabu seberat 20 gram."

"AW mendapat perintah dari seorang warga binaan di Lapas Pati," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, Selasa (4/8/2020).

Kemudian kasus selanjutnya yakni pada 16 Juli 2020. 

BNNP Jateng bersama dengan BNNK Surakarta menangkap AS (48) warga Colomadu, Karanganyar di sebuah rumah di Serengan, Kota Surakarta.

Dari tangan AS, ditemukan sabu-sabu seberat 102 gram dan 50 butir pil ekstasi.

Dari pengakuan AS, dia mendapat perintah dari seorang warga binaan di Lapas Pati untuk mengedarkan narkoba di wilayah Solo Raya.

"Dari dua kasus tersebut BNNP Jateng koordinasi dengan Lapas Pati berhasil mengamankan pelaku pengendali peredaran narkoba dari balik Lapas," kata dia.

Dari dua kasus tersebut, BNNP Jateng mengamankan dua orang warga binaan Lapas Pati pengendali narkoba dari balik jeruji besi.

Dari keduanya juga diamankan telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi.

Selain kedua kasus itu, BNNP Jateng juga mengungkap peredaran narkoba di wilayah Klaten yang juga dikendalikan dari dalam jeruji besi.

Kata Benny, pada 7 Juli 2020 pihaknya menangkap NVT (28) di Kecamatan Prambanan, Klaten.

Kala itu NVT hendak bekerja sama dengan DD yang juga warga Prambanan.

Kata Benny, NVT diperintah oleh seorang warga binaan Lapas Klaten.

"Dari tangan NVT kami amankan 50 gram sabu-sabu," katanya. (*)

Cara Mudah Cek Kepersertaan BLT Pekerja Rp600.000, Simak Petunjuk Berikut Ini

Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat Kredit Bunga Nol Persen, Simak Persyaratan Berikut

Cafe di Kabupaten Batang Pinjami Laptop dan Beri Wifi Gratis untuk Siswa Belajar Daring

Kisha Pilu Mbah Khotim Penjual Jajanan Keliling di Semarang Jadi Korban Penipuan

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved