Rabu, 20 Mei 2026

Berita Nasional

Dua Jenderal Polisi dan Deretan Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Siapa Saja Mereka?

Dua Jenderal Polisi dan Deretan Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Siapa Saja Mereka?

Tayang:
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA via tribunmanado.co.id
Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Selain dua orang jenderal polisi, Bareskrim Polri juga menetapkan empat orang lain dalam deretan tersangka terkait kasus pelarian Djoko Tjandra. Siapa saja mereka? 

TRIBUNPANTURA.COM - Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra, dua jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, dan Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte.

Selain keduanya, masih ada empat orang lagi dalam deretan tersangka kasus Djoko Tjandra.

Proses penyelidikan dan hukum terkait kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra masih terus dilakukan.

Hingga kini, sederet nama dari sejumlah profesi telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.

Tersangka, Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Djoko Tjandra 500.000 Dolar AS, Setara Rp7,4 Miliar

Mengatai Wakil Ketua KPK Pahlawan Kesiangan Mumtaz Rais Minta Maaf, Mengaku Khilaf dan Kecapekan

Hagia Sophia Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19, Pascasalat Iduladha 500 Jamaah Positif Corona

Bareskrim Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka dalam Dua Kasus Berbeda, Ini Penjelasan Polri

Penyelidikan pun berlanjut kepada para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini.

Melansir pemberitaan Kompas.com, berikut adalah deretan nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra:

Anita Kolopaking

Anita Kolopaking merupakan salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.

Ia adalah pengacara dari Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Juni lalu.

"Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A."

"Kolopaking menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan, Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (27/7/2020), mengantongi barang bukti, dan memeriksa 23 orang saksi.

Ia disangka telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Sebelumnya, Anita telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020).

Selain itu, Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli dan 20 hari setelahnya.

Pinangki Sirna Malasari

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved