Berita Batang
120 Narapidan di Rowobelang Batang Peroleh Remisi
Sebanyak 120 narapidana di Rutan Klas IIB Rowobelang Batang langsung bebas setelah mendapatkan remisi dalam rangkan HUT ke-75 Republik Indonesia.
Penulis: dina indriani | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Sebanyak 120 narapidana di Rutan Klas IIB Rowobelang Batang langsung bebas setelah mendapatkan remisi dalam rangkan HUT ke-75 Republik Indonesia.
SK remisi diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Batang Suyono yang juga dihadiri Forkopimda Batang.
• Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Dunia di Komplek Makam Bonoloyo Solo
• JPU Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Meninggal Karena Covid-19
• Bukan Hanya Rossi yang Hampir Tewas di MotoGP Austria, Pebalap Indonesia Juga Alami Kecelakaan
Wabup Suyono mengatakan para narapidana yang telah mendapatkan remisi bisa berubah lebih baik dan bis bermanfaat bagi masyarakat.
"Semoga dengan diberi remisi ini mereka bisa berubah lebih baik, mendapatkan tempat di masyarakat dan bisa bermanfaat," tuturnya, Senin (17/8/2020).
Kepala Rutan Batang Rindra Wardhana mengatakan 120 narapidana yang mendapat remisi tersebut telah memenuhi persyaratan.
"120 narapidana yang mendapat remisi sudah sesuai persyaratan yang kami usulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya.
• Ini Denda yang Didapat Para Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Batang
• Gus Mus Kritik Alun-alun Rembang yang Tidak Ada Bendera Merah Putih, Tidak Lama Setelahnya Terpasang
• Terhalang Pandemi, Anak SD di Ungaran Upacara 17an di Depan TV
Dia merincikan dari 120 narapidana yang menerima remisi yaitu 43 orang menerima remisi satu bulan, 32 orang menerima remisi dua bulan, 25 orang menerima tiga bulan.
17 orang menerima empat bulan, 3 orang menerima lima bulan.
"Saat ini jumlah penghuni Rutan Batang sebanyak 301 orang, terdiri dari tahanan 99 orang, narapidana 202 orang," pungkasnya. (din)