Berita Tegal
122 Warga Lapas Tegal Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyerahkan berkas remisi yang diperoleh ratusan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyerahkan berkas remisi yang diperoleh ratusan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tegal.
Berkas remisi secara simbolis diterima oleh Kepala Lapas Kelas II B Tegal Sambiyono, seusai upacara Hari Kemerdekaan di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal, Senin (17/8/2020).
Ada sejumlah 122 narapidana di Lapas Kelas II B Tegal yang mendapat remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia ke 75.
• PSIS Semarang Akan Lakukan Swab Tes Virus Corona ke Seluruh Pemainnya Sebelum Pemusatan Latihan
• Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kendal Hari Ini, Senin 17 Agustus 2020 Diliburkan
• Prakiraan Cuaca Hari Ini Senin 17 Agustus 2020 di Pekalongan Raya, Cerah Berawan
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, ada 122 orang yang mendapatkan remisi.
Ia berharap, narapidana yang mendapat remisi kelak jika keluar dari Lapas dapat menjadi orang yang baik.
Menjadi orang baik dan kembali ke masyarakat dengan baik.
"Harapannya narapidana yang mendapat remisi, jika keluar cepat menjadi orang baik dan kembali ke masyarakat dengan baik," kata Dedy Yon kepada tribunjateng.com.
Kepala Lapas Kelas II B Tegal, Sambiyono mengatakan, remisi yang diperoleh oleh narapidana bervariasi.
Ada yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, hingga lima bulan.
Namun menurut Sambiyono, narapidana yang mendapatkan remisi belum ada yang bebas hari ini.
• Prakiraan Cuaca Hari Ini Senin 17 Agustus 2020 di Tegal Raya
• 150 Sertifikat Tanah Kolektif di Bulak Dibagikan, Pukul Rata Rp 450 ribu
• Bawaslu Tolak Gugatan Bakal Paslon Perseorangan Purworejo
"Narapidana yang mendapat remisi bermacam-macam. Ada yang kasus asusila, pembunuhan, ada juga narkoba. Tapi yang tidak terkena PP 99. Kalau yang kena PP 99 harus sepertiga dulu dari masa hukumannya, baru bisa memperoleh remisi," jelasnya.
Dari 122 narapidana tersebut, 20 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 20 narapidana mendapat remisi 2 bulan, 46 narapidana mendapat remisi 3 bulan, 23 narapidana mendapat remisi 4 bulan, 12 narapidana mendapat remisi 5 bulan, dan 1 narapidana mendapat remisi 6 bulan. (fba)
Pemkot Tegal Mulai Vaksin Covid-19 Booster Dua, Sediakan 1.900 Dosis Pfizer |
![]() |
---|
Dedy Yon Harap KORMI Kota Tegal Semakin Mengaktualisasikan Diri |
![]() |
---|
Ini Keberhasilan AKBP Rahmad Hidayat Pimpin Polres Tegal Kota di Mata Walikota Dedy Yon |
![]() |
---|
Warga Harap Ada Perbaikan Akses Jalan Wisata Pantai Pulo Kodok Kota Tegal |
![]() |
---|
Wisata Pantai Pulo Kodok Kota Tegal Mulai Ramai, Pokdarwis Pastikan Keamanan Pengunjung |
![]() |
---|