Berita Jateng

Bawaslu Tolak Gugatan Bakal Paslon Perseorangan Purworejo

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Purworejo menggelar sidang penyelesaian sengketa dengan agenda pembacaan putusan, Sabtu (15/8/2020).

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono (tengah).ist 

TRIBUN-PANTURA.COM,SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Purworejo menggelar sidang penyelesaian sengketa dengan agenda pembacaan putusan, Sabtu (15/8/2020).

Permohonan penyelesaian sengketa diajukan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan di Purworejo, Slamet Riyanto-Suyanto HS pada Senin (3/8/2020) lalu.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono menyatakan bakal paslon yang hendak maju dalam pilkada 2020 ini mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Purworejo terkait keputusan KPU Purworejo yang dikeluarkan melalui berita acara.

"Bakal paslon mengajukan permohonan sengketa atas keputusan KPU Purworejo yang menolak penyerahan dokumen dukungan hasil perbaikan," kata Heru, Minggu (16/8/2020).

Kreatif, Warga Desa Balapulang Wetan Ciptakan Gambar Tiga Dimensi untuk Mempercantik Lingkungan

Update Virus Corona Hari Ini Minggu 16 Agustus 2020, Bertambah 2.081 Kasus Baru

Siswa di Batang Jualan Bolang-baling agar Bisa Beli Ponsel untuk Belajar Daring

Erick Thohir Anggap Lucu Kritik Media Asing yang Membandingkan Penanganan Covid-19 di Indonesia

Berita Acara (BA) yang diberikan KPU Purworejo yakni menolak data dukungan perbaikan karena jumlah data yang disampaikan disebut tidak memenuhi syarat.

Dalam pembacaan putusan musyawarah sengketa, Bawaslu Purworejo akhirnya menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon (bakal paslon perseorangan).

Dalam pertimbangannya, majelis musyawarah menyampaikan bahwa dalil yang digunakan pemohon tidak terbukti.

Antara lain adalah klaim hilangnya beberapa dokumen sebagai akibat KPU tidak melaksanakan SOP pengamanan dan akibat jeda penghitungan.

Keterangan saksi yang dihadirkan pemohon, jeda penghitungan antara pukul 05.00- 08.00 WIB tanggal 28 Juli, disepakati juga oleh pemohon.

Penutupan dan pembukaan ballroom Plaza Hotel sebagai tempat penghitungan dan pengecekan juga disaksikan pihak pemohon.

Dengan mempertimbangkan sejumlah kesimpulan, majelis menilai tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. Majelis menolak permohonan pemohon seluruhnya.

Kisah Pilu Mbah Khotim Asal Semarang yang Mampu Ambil Hati Presiden Jokowi

Minibus Masuk Jurang di Sukabumi, Satu Penumpang Tewas

Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Sevilla vs Manchester United di Liga Europa

Sebelumnya, Heru menuturkan Bawaslu Purworejo meregister permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Slamet-Suyanto.

"Berkas permohonan sengketa diregister karena dokumen permohonan sengketa telah memenuhi syarat formil dan materil," jelasnya.

Setelah register, lanjutnya, Bawaslu menggelar proses musyawarah penyelesaian sengketa yang dilaksanakan secara tertutup.

Karena tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu Purworejo menggelar musyawarah penyelesaian sengketa secara terbuka. Baik dari pihak termohon maupun pemohon juga sudah menghadirkan para saksi.(mam)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved