Berita Kendal

150 Sertifikat Tanah Kolektif di Bulak Dibagikan, Pukul Rata Rp 450 ribu

Sebanyak 150 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bulak Kecamatan Rowosari dibagikan.

Penulis: Saiful Masum | Editor: Rival Almanaf
Tribun-pantura.com/ Saiful Masum
Warga mengambil sertifikat tanah dari program PTSL di Desa Bulak Kecamatan Rowosari Kendal, Minggu (16/8/2020). 

TRIBUN-PANTURA.COM - Sebanyak 150 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bulak Kecamatan Rowosari dibagikan.

Jumlah tersebut baru sebagian kecil dari total pendaftar PTSL mencapai 1000 orang.

Warga pun dikenakan biaya administrasi pengadaan sebesar Rp 450 ribu per sertifikat.

Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) setempat, Rokhman, mengatakan patokan biaya tersebut sudah melalui musyawarah desa (Musdes) sebelum program dijalankan.

10 Provinsi dengan Penambahan Kasus Virus Corona Tertinggi, Jateng Peringkat Tiga

Bawaslu Tolak Gugatan Bakal Paslon Perseorangan Purworejo

Kreatif, Warga Desa Balapulang Wetan Ciptakan Gambar Tiga Dimensi untuk Mempercantik Lingkungan

Update Virus Corona Hari Ini Minggu 16 Agustus 2020, Bertambah 2.081 Kasus Baru

Ia juga mengapresiasi antusiasme masyarakat yang berkeinginan melakukan pengurusan kepemilikan tanah secara massal guna mengindari sengketa tanah maupun problem di keluarga maupun masyarakat.

"Kurang lebih mulai pengurusan Januari-Februari, ada 5 bulan baru jadi tahap pertama. Hari ini penyerahan kita bagi dua sesi, 75 pagi dan 75 siang hari cukup bawa fotokopi KTP dan surat undangan. Alhamdulillah mudah-mudahan tahun depan bisa keluar lagi," terangnya di kantor Balai Desa Bulak, Minggu (16/8/2020).

Kepala Desa Bulak, Zainal Alimin, menambahkan dari jumlah yang ada, menunjukkan bahwa antusiasme masyarakat untuk melindungi dan memastikan kekuatan hukum atas tanah yang dimilikinya cukup tinggi.

Meski belum ada sengketa di wilayahnya, ia berharap langkah tersebut dapat menghindarkan masyarakat Bulak dari bahaya sengketa tanah.

"Mulai pengurusan PTSL awalnya ketika Kepala Desa dijabat oleh PJ. Namun sudah berjalan lancar dan hari ini dibagikan tahap pertama. Setelahnya masyarakat jadi aman dalam menjaga aset tanah yang dimilikinya," tutupnya. (Sam)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved