Berita Batang
Sehari Terkonfirmasi 20 Orang Positif, Kasus Covid-19 di Batang Melonjak, Begini Reaksi Wihaji
Sehari Terkonfirmasi 20 Orang Positif Corona, Kasus Baru Covid-19 di Batang Melonjak
Penulis: dina indriani | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Di masa proses adaptasi kebiasaan baru, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Batang melonjak cukup drastis.
Bahkan, dalam satu hari pada 17 Agustus kemarin terdapat lonjakan yang cukup signifikan yakni penambahan 20 orang terkonfirmasi positif.
Penambahan kasus positif tersebut merupakan hasil tracing dari ASN Disparpora Batang yang terlebih dahulu dinyatakan positif.
• Kantor Disparpora Batang Di-Lockdown, Satu ASN Positif Covid-19, Kadis: Seluruh Pegawai 4 Hari WFH
• Edarkan Permen Isi Narkoba, Tiga Warga Pekalongan Ditangkap, Polisi: Kami Sita 41,29 Gram Sabu
• 210 Napi di Lapas Tegalandong Kabupaten Tegal Dapat Remisi HUT ke-75 Kemerdekaan RI
• HUT ke-75 RI di Tengah Pandemi, Bupati Batang Wihaji Larang Karnaval
Hingga saat ini, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Batang tercatat 149 orang.
Rinciannya, dirawat 60 orang, sembuh 77 orang, meninggal dunia 12 orang.
Bupati Batang Wihaji sekaligus sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 mengatakan berdasarkan hasil tracing melalui swab test penambahannya dari keluarga dan teman ASN yang terkonfirmasi positif usai reuni dan berwisata ke Yogyakarta.
"Baru kali ini kejadian reuni menjadi klaster baru dan satu lagi ASN yang pulang kampung ke Yogyakarta," tutur Bupati Batang Wihaji, Selasa (18/8/2020).
Melihat adanya kasus lonjakan tersebut, Wihaji kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak lengah di masa adaptasi baru ini.
"Saya tidak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada jangan lengah patuhi protokol kesehatan, jaga jarak, dan rajin cuci tangan saat beraktifitas itu penting dilakukan di masa adaptasi baru ini," ujarnya.
Dikatakannya, Pemkab Batang mulai minggu ini secara tegas akan melaksanakan pendispilinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Mulai minggu ini Perbup pendisiplinan dan penegakan hukum implentasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 akan melibatkan TNI, Polri melakukan operasi," imbuhnya.
Perbup Nomor 55 tahun 2020 tersebut telah merinci denda bagi warga yang membandel tidak pakai masker akan mendapatkan sanksi denda Rp10 ribu dan bagi perusahaan maksimal Rp50 juta.(din)
• Habib Luthfi akan Lantik Anggota DPP Petanesia Besok Malam, Ganjar bakal Berikan Sambutan
• SMK di Kota Tegal Ini Hanya Punya 20 Siswa, Termasuk 4 Murid Baru, Waka: Dulu Sampai 300 Orang
• Polda Jateng Grebek Produsen Jamu Ilegal di Cilacap, Berbahan Dasar Tepung, Juga untuk Kejantanan
• Sekolah Siaga Covid-19 SDN Slawi Kulon 3 Terapkan Belajar Tatap Muka, Polisi Edukasi Kebiasaan Baru