Bisnis dan Keuangan

Simak, Begini Tata Cara Pencairan BLT Pekerja, Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000

Simak, Begini Tata Cara Pencairan BLT Pekerja, Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000

Istimewa/net
Ilustrasi uang subsidi gaji - Pemerintah telah mengatur tata cara dan syarat pencairan subsidi gaji atau BLT pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. 

Selain itu, karyawan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkannya sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah (BLT untuk gaji di bawah 5 juta atau bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).

"Diminta pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah," ujar Utoh. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tata Cara Pencairan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000

Sejumlah Sekolah di Pantura Mulai Terapkan Belajar Tatap Muka, Begini Respon Ganjar

Habib Luthfi akan Lantik Anggota DPP Petanesia Besok Malam, Ganjar bakal Berikan Sambutan

SMK di Kota Tegal Ini Hanya Punya 20 Siswa, Termasuk 4 Murid Baru, Waka: Dulu Sampai 300 Orang

Polda Jateng Grebek Produsen Jamu Ilegal di Cilacap, Berbahan Dasar Tepung, Juga untuk Kejantanan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved