Berita Jateng

131 Pengangguran di Jateng Ditangkap Polda Jateng karena Kasus Narkoba

Polda Jateng menangkap 1.497 tersangka kasus narkoba. Tersangka sebanyak itu terhitung sejak Januari sampai Agustus 2020.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANGPolda Jateng menangkap 1.497 tersangka kasus narkoba. Tersangka sebanyak itu terhitung sejak Januari sampai Agustus 2020.

Dari jumlah tersangka tersebut, 131 tersangka di antaranya yang ditangkap tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

"131 tersangka yang ditangkap pengangguran ini kebanyakan pengedar," ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Tjatoer Budiono, Rabu (19/8/2020).

Pak Ogah Bersimbah Darah Dikeroyok Pemuda Bersamurai, Polisi: Dua Pelaku Ditangkap, Lainnya Buron

Ada di 4 Lokasi, Berikut Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Kota Tegal, Hari Ini Rabu 19 Agustus 2020

Ingin Bayar Pajak Kendaraan? Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Tegal, Rabu 19 Agustus 2020

Tjatoer mengatakan, barang haram yang diedarkan oleh para pengangguran itu sebagian besar sabu-sabu atau obat daftar G.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Agung Prasetyoko mengatakan, sepanjang Januari sampai Agustus pihaknya juga menangkap tersangka lain dengan berbagai latar profesi dan pekerjaan. Misalnya saja, pihaknya menangkap lima PNS dalam kasus narkoba. 

Cerah Berawan, Berikut Prakiraan Cuaca Kabupaten Pekalongan Hari Ini Rabu 19 Agustus 2020

Berikut Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Batang, Hari Ini Rabu 19 Agustus 2020

Sore hingga Malam Berawan, Berikut Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Rabu 19 Agustus 2020

"Anggota Polri 5 orang, swasta 786 orang, petani 13 orang, wiraswasta 300 orang, mahasiswa 29 orang, pelajar 21 orang, dan buruh 207 orang," kata Agung.

Untuk oknum anggota Polri ini mereka semuanya golongan bintara yang berdinas di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

"Selain pidananya, juga ditangani Propam," lanjut Tjatoer.

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved