Berita Semarang
Anak di Bawah Umur Jadi Pemandu Karaoke di Semarang
Seorang anak perempuan di bawah umur dipekerjakan sebagai pemandu karaoke di karaoke Niszar yang terletak di JalanPelabuhan Ratu Sambirejo
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG – Seorang anak perempuan di bawah umur dipekerjakan sebagai pemandu karaoke di karaoke Niszar yang terletak di Jalan Pelabuhan Ratu Sambirejo, Semarang atau relokasi Pasar Johar Baru Semarang.
Akibatnya, pemilik karaoke Raka Pradi Wardana (23) harus berurusan dengan polisi.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin mengatakan, anak perempuan di bawah umur tersebut yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke berinisial RA alias CC.
• Undip Bangun Gedung Senilai Rp 10 Miliar di Batang, Apa Fungsinya?
• Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Tegal, Omelan Istri Korban Jadi Pemicu Pembantaian Keluarga
• Neymar Terancam Larangan Bertanding di Final Liga Champions Karena Langgar Protokol Kesehatan
Dia masih berusia 17 tahun.
“Pengungkapan kasus ini dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskim Polrestabes Semarang,” ujar Asep, Rabu (19/8/2020).
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi di antaranya yakni beberapa lembar nota pembayaran karaoke Niszar dan tiga buku penggajian untuk CC, FT, dan FB.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp 685 ribu.
Dalam bekerja sebagai pemandu karaoke Niszar, RA harus bekerja sejak pukul 09.00 WIB sampai pada pukul 04.00 WIB.
Darinya, pemilik karaoke mendapat keuntungan Rp 15 ribu per jam untuk paket dan Rp 20 ribu per jam ribu untuk regular.
“Jadi korban ini bekerja freelance. Baru satu bulan ini dipekerjakan,” ujar dia.
Dari pengakuan pemilik karaoke, kata Asep, dia tidak mengecek secara detail pekerjanya yang ternyata di bawah umur.
“Jadi baru satu bulan ini dipekerjakan,” ujarnya.
• Truk Molen Terguling di Tanjakan Pagentan Banjarnegara Lalulintas Sempat Terputus
• Dandim dan Kapolres Tegal Kota Beri Pembinaan Ratusan Syekhermania di Alun-alun Kota Tegal
• Ganjar Minta Pemkot Solo Lakukan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka
Ke depan, agar tidak lagi ada praktik eksploitasi anak untuk dipekerjakan sebagai pemandu karaoke, kata Asep, pihaknya melalui Unit PPA akan terus melakukan razia ke sejumlah titik tempat hiburan.
“Kami akan rutin razia ke tempat hiburan, karaoke, seperti itu,” kata dia.
Atas perbuatannya, Raka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Goz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/anak-di-bawah-umur-dijadikan-pemandu-karaoke-di-semarang.jpg)