Berita Brebes

Qomar Legowo Dijebloskan ke Penjara, Pengacara: Kita Ajukan PK, tapi Tahapannya Memang Begitu

Qomar Legowo Dijebloskan ke Penjara, Pengacara: Kita Ajukan PK, tapi Tahapannya Memang Begitu

Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
Kolase Tribunnews/TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN
Mantan anggota DPR RI, yang juga terkenal sebagai pelawak, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). 

TRIBUNPANTURA.COM, BREBES - Pelawak kawakan yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Nurul Qomar, legowo ia dijebloskan ke dalam penjara, lantaran kasasinya dalam kasus ijazah palsu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes melakukan ekskusi terhadap mantan pelawak Nurul Qomar atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) palsu S2 dan S3.

Qomar dimasukkan ke Rutan Kelas IIB Brebes, sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (19/8/2020).

Foto Detik-detik Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara Brebes, Kasasi Ditolak MA, Kasus Ijazah Palsu

AHY dan Istri Bupati Pemalang Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Gugus Tugas: Betul Itu

Anggota TNI Berseragam Lengkap Tewas Tergantung di Pohon Jambu Mete, Tangan Terikat ke Belakang

Soal RUU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziyah: Tahap Penyempurnaan, Sudah 11 Dialog

Pengacara Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ekskusi tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan Kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA).

Sebelum dimasukkan Rutan, Qomar dengan sadar memenuhi panggilan dari Kejari Brebes.

"Tadi kami ke Kejari dulu, karena memang prosesnya begitu."

"Baru setelah maghrib, ke Lapas. Di Lapas, dilakukan tes kesehatan dan rapid test," kata Furqon saat dikonfirmasi Tribun Jateng.

Detik-detik mantan anggota DPR RI, cum pelawak kawakan, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Detik-detik mantan anggota DPR RI, cum pelawak kawakan, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). (Istimewa/Dok Sie Pidum Kejari Brebes)

Dikatakannya, Qomar menerima dengan lapang dada dirinya penjara.

Menurutnya, hal itu bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

Meski sebenarnya ada upaya hukum lagi yaitu peninjauan kembali yang ditempuh.

"Pak Qomar menerima dan legowo karena memang tahapannya begitu."

"Sebenarnya kami ada upaya hukum peninjauan kembali, tapi eksekusi harus dijalankan lebih dahulu," ucapnya.

Perlu diketahui, MA telah menolak upaya kasasi yang diajukan Qomar.

Dengan begitu, putusan yang dijalankan yaitu putusan banding atas kasus yang menjeratnya.

"Putusan bandingnya divonis 2 tahun. Lebih berat dari putusan pertama yaitu 1,5 tahun," papar Furqon.

Detik-detik mantan anggota DPR RI, cum pelawak kawakan, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). Qomar menandatangani dokumen di hadapan Kasi Pidum Kejari Brebes, Andhi H Bolifar.
Detik-detik mantan anggota DPR RI, cum pelawak kawakan, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). Qomar menandatangani dokumen di hadapan Kasi Pidum Kejari Brebes, Andhi H Bolifar. (Istimewa/Dok Sie Pidum Kejari Brebes)

Kasus yang menyeret mantan pelawak yang kondang bersama grup "Empat Sekawan", Nurul Qomar atau Komar itu karena tidak dapat menunjukkan ijazah S2 dan S3 saat menjabat sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.

Dalam pencalonannya sebagai rektor, Komar hanya menyerahkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari UNJ.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved