Berita Nasional
Anak Amien Rais Dimaafkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Polisi Tetap Proses Kasus Mumtaz Raiz
Anak Amien Rais Dimaafkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Polisi Tetap Proses Kasus Mumtaz Raiz
TRIBUNPANTURA.COM - Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango telah memaafkan Ahmad Mumtaz Rais.
Namun, polisi tetap memproses kasus anak Amien Rais tersebut.
Sebab, sejatinya persoalan Mumtaz Rais bukan dengan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, melainkan terlibat permasalahan dalam dunia penerbangan.
Diketahui, Mumtaz terlibat 'pertengkaran' dengan Nawawi di atas kabin pesawat Garuda Indonesia.
• Wakil Ketua KPK Laporkan Mumtaz Putra Amien Rais ke Polisi, Ini Duduk Perkaranya
• Terlalu! Pasutri Ngemis Bawa Foto Anak Terkena Kanker, Hasilnya Ternyata untuk Beli Sabu
• Viral, Oknum Polisi Peras Turis Jepang Rp1 Juta untuk Uang Damai Pelanggaran Lalu Lintas
• Update Covid-19 Kabupaten Pekalongan: Tembus 75 Kasus, Bupati Asip Perintahkan Hal Ini
Kejadian itu berlangsung pada Rabu (12/8/2020) dalam penerbangan Gorontalo-Makassar-Jakarta.
"Awalnya kami melakukan analisis dalam persoalan ini," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian, di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (20/8/2020).
Adi menerangkan, satu dari pimpinan KPK itu sempat bertemu dengannya.
Lalu, dia menjelaskan perihal permasalahan ini.
"Pesawat sedang pengisian bahan bakar, tapi Mumtaz Rais saat itu sedang bertelepon. Diminta oleh awak pesawat agar menutup telepon itu, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan," ucapnya.
"Satu dari pimpinan KPK ini kebetulan berada dalam pesawat tersebut, mencoba menegur yang bersangkutan, malah terjadi adu argumen di dalam pesawat," katanya.
Sontak kejadian ini menjadi ramai di publik.
Sebab apa yang dilakukan oleh putra dari Amin Rais itu dapat membahayakan dalam segi penerbangan.
"Setelah itu Mumtaz Rais ini meminta maaf secara terbuka kepada publik mau pun pimpinan KPK," kataya.
Adi mengungkapkan Pamolango Nawawi pun memaafkan yang bersangkutan. Namun kasus ini tetap diminta untuk ditindaklanjuti.
"Pimpinan KPK sudah memaafkan dengan segala kebijakan hatinya. Sebab menurutnya saat ini kondisi sedang pandemi virus corona, dan tidak ingin suasana menjadi gaduh," tutur Adi.
Kendati demikian Adi mengatakan, jajarannya tetap melakukan pengembangan mengenai persoalan ini dengan pihak terkait.
Sebab menurutnya kasus ini merupakan pelanggaran keselamatan undang-undang penerbangan.
"Keselamatan undang-undang penerbangan ini yang berhak menyelidiki dari pegawai negeri sipil yang berwenang," ucapnnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ini Alasan Polisi Tetap Proses Kasus Mumtaz Anak Amien Rais Meski Pimpinan KPK Memaafkan
• Mengatai Wakil Ketua KPK Pahlawan Kesiangan Mumtaz Rais Minta Maaf, Mengaku Khilaf dan Kecapekan
• Rp50 Miliar untuk Perlebar Akses ke Petungkriyono, Bupati Pekalongan: Permudah Wisatawan
• Masih Ada Desa Tak Terjangkau Sinyal Internet di Batang, Diskominfo: Pembangunan TIK Jadi Prioritas
• Temukan Warung Bakso Bandel di Kota Tegal, Pelayannya Tak Bermasker, Ini yang Dilakukan Jumadi