Berita Banyumas
Jual Togel, Warga Kemranjen Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas
Sat Reskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus perjudian penjualan togel di desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, pada Rabu (19/8
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Sat Reskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus perjudian penjualan togel di desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, pada Rabu (19/8/2020).
Kasat Reskrim AKP Berry, mengatakan pihaknya mengamankan tersangka SN (48) setelah mendapatkan informasi ada kegiatan perjudian di desa Kedungpring.
Dengan adanya informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan dan didapati benar SN sedang melakukan penjualan kupon togel Hongkong.
• Berikut Daftar 9 Orang Bekas Pejabat Nonjob di Tegal dan Anggaran TPP yang Harus Dikembalikan
• Dicari Ratusan Relawan SAR, Eksan Ditemukan Telanjang Bulat Dalam Kondisi Lemas di Depan MTS
• Ditinggal Rayakan Malam Satu Suro, Tiga Rumah di Mranggen Terbakar
• Mural Kota Bahari Dapat Apresiasi dari Pemerintah Kota Tegal, Ini Kata Jumadi
"Kemudian SN kami amankan bersama dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 174 ribu.
Lalu ada juga lembaran sio atau togog, bolpoint warna hitam serta dua bonggol kupon togel," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (21/8/2020).
Atas perbuatannya tersangka perjudian togel, SN dikenakan pasal 303 Ayat (1) Ke - 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (Tribunbanyumas/jti)