Berita Pekalongan

Tahap Pertama Pendisiplinan Masker di Kabupaten Pekalongan, 1.000 Orang Terjaring Razia

Sebanyak 150 orang yang melintas di Jalan Raya Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah terjaring operasi masker yang dilakukan oleh tim gabungan

Editor: Rival Almanaf
Tribun-Pantura.com/ Indra Dwi Purnomo
Puluhan orang melakukan push up karena melanggar tidak menggunakan masker. 

TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Sebanyak 150 orang yang melintas di Jalan Raya Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah terjaring operasi masker yang dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, BPBD, Dishub, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Jumat (21/8/2020).

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Pekalongan M Syamsul Helmi mengatakan, operasi masker yang dilakukan tim gabungan ini untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Ini merupakan kegiatan terakhir, pada gelombang pertama terkait pendisiplinan masker."

Angkot Terbakar di Tayu Pati, Muatan Seragam Sekolah Senilai Ratusan Juta Ludes

Petugas Kebersihan Nekat Mencuri TV LED di Dalam Gerbong Kereta

Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Final Liga Europa Inter Milan vs Sevilla di SCTV

Suami Jambret Istri Sendiri, Alasannya Lebih Tidak Masuk Akal

"Sebelumnya, kami sudah menggelar hal yang sama juga di beberapa wilayah di Kabupaten Pekalongan dan hasil dari tahap ini ada 1.000 orang yang terjaring razia tidak menggunakan masker," kata Helmi kepada Tribunjateng.com.

Menurutnya, hari ini ada 150 orang yang tertangkap basah tidak menggunakan masker saat beraktivitas.

Lalu, mereka yang tidak menggunakan masker diberikan hukumam menyapu di jalan dan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan Indonesia.

"Baru 15 menit digelar operasi, 150 orang terjaring razia. Alasan warga yang tidak menggunakan masker karena lupa, lalu hendak perginya dekat jadi tidak bawa masker. Rata-rata warga yang tidak mengenakkan masker merupakan warga yang hendak pergi ke Pasar Kedungwuni," ujarnya.

Selain itu juga, kegiatan ini mengacu pada peraturan bupati nomor 33 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.

Kemudian, di peraturan tersebut juga salah satu pasal menyebutkan bagi warga yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, di antaranya tidak menggunakan masker maka akan mendapatkan tindakan disiplin.

"Warga yang tidak menggunakan masker akan didata. Sebelumnya, mereka diberi pengarahan tentang pentingnya penggunaan masker selama masa adaptasi kebiasaan baru."

"Sebagai bentuk hukumannya, mereka disuruh mengenakan rompi orange dengan tulisan pelanggar disiplin lalu menyapu jalanan, menghafalkan pancasila, menyayikan lagu Indonesia Raya, dan ada juga yang push up," imbuhnya.

Helmi menambahkan, rencananya kegiatan ini juga akan terus dilakukan, sampai tingkat kedisiplinan masyarakat menggunakan masker meningkat.

Saat ini, tingkat kedisiplinan masyarakat menggunakan masker masih kurang. Terbukti, dalam operasi ini masih banyak warga yang terjaring petugas karena tidak menggunakan masker.

Masih Ada 112 Hektar Wilayah Kumuh di Kota Semarang, Disperkim Terkendala Anggaran

Messi Utarakan Soal Masa Depannya Kepada Ronald Koeman, Ragu Bertahan di Barcelona

Polres Semarang Tangkap Pemilik Bisnis Karaoke Bandungan, Diduga Aniaya 5 Orang

Siswanto (25) warga dari Kabupaten Batang yang terjaring operasi kepada Tribunjateng.com mengaku lupa tidak menggunakan masker.

Selain itu juga, faktor terburu-buru karena ada hal yang penting untuk segera diselesaikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved