Berita Semarang

Masih Ada 112 Hektar Wilayah Kumuh di Kota Semarang, Disperkim Terkendala Anggaran

Penanganan wilayah kumuh di Kota Semarang terpaksa tertunda akibat pandemi Covid-19. Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Ilustrasi Kawasan Kumuh. Tumpukan sampah terlihat di bantaran kali Jalan Jati Bunder, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat , Selasa (5/9/2017). Pemprov DKI Jakarta bersama dengan bersama dengan Pemerintah Pusat akan menata kawasan kumuh melalui pencanangan program 100-0-100 yang dicanangkan Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat dengan target Jakarta bebas dari kawasan kumuh pada tahun 2019.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Penanganan wilayah kumuh di Kota Semarang terpaksa tertunda akibat pandemi Covid-19. Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menargetkan Kota Semarang bebas dari wilayah kumuh pada 2020.

Namun, akibat pandemi ini pembangunan wilayah kumuh masih belum terselesaikan.

Berdasarkan SK Wali Kota Semarang Nomor 050/801/2014, setidaknya ada 62 Kelurahan dari 177 kelurahan di Kota Semarang yang masuk dalam daerah penanganan wilayah kumuh. Luas wilayah kumuh yakni sekitar 418 hektar.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali mengatakan, jumlah tersebut saat ini sudah berkurang.

Messi Utarakan Soal Masa Depannya Kepada Ronald Koeman, Ragu Bertahan di Barcelona

Polres Semarang Tangkap Pemilik Bisnis Karaoke Bandungan, Diduga Aniaya 5 Orang

Pulang dari Pasar, Pasutri di Tegal Meninggal Tertabrak KA Kamandaka

Akurasi Hanya 30 Persen, Pemkab Wonosobo Wajibkan Wisatawan yang Masuk untuk Rapid Test

Pemerintah Kota Semarang melakukan penanganan wilayah kumuh secara bertahap. Saat ini luasnya masih tersisa sekitar 112 hektar.

"Wilayah kumuh di Kota Semarang dari 418 hektar tinggal 112 hektar. Yang masuk wilayah kumuh dari 15 kecamatan tinggal 10 kecamatan. Tapi dalam satu kecamatan tidak seluruhnya kumuh tinggal beberapa spot saja. Seharusnya, tahun ini selesai tapi karena Covid-19 belum terselesaikan," jelas Ali, Jumat (21/8/2020).

Ali menuturkan, suatu wilayah harus dilakukan pembangunan agar tidak dianggap kumuh.

Tidak cukup hanya pembangunan infrastruktur lingkungan saja semisal jalan dan drainase, melainkan juga huniannya.

"Kalau jalannya bagus tapi rumahnya masih ada yang gedek, masih dianggap kumuh. Jadi, tidak hanya jalan dan saluran, tapi juga rumahnya," terangnya.

Dia melanjutkan, dalam rangka penanganan wilayah kumuh, Pemerintah Kota Semarang mengadakan program pembangunam rumah tidak layak huni (RTLH).

Sayangnya, program RTLH 2020 yang targetnya 1.000 unit baru terealisasi 100 unit saja.

"Awalnya anggaran Rp 18 miliar. Karena Covid-19, kami baru merealisasi 100 unit dengan anggaran hanya ratusan juta saja," imbuhnya.

Ali optimis, tahun depan penanganan wilayah kumuh melalui program RTLH dapat dilanjutkan.

Sebelumnya, kebijakan program RTLH ini hanya berlaku bagi rumah warga yang tidak layak dan telah memiliki sertifikat.

Namun, kebijakan Wali Kota Semarang, baik yang bersertifikat maupun tidak bersertifikat dapat mengajukan program RTLH pada 2021 mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved