Berita Solo
KPK Serahkan Aset Koruptor Irjen Pol Djoko Susilo ke Kemenkumham, Dialihfungsikan Jadi Rupbasan
KPK Serahkan Aset Koruptor Irjen Pol Djoko Susilo ke Kemenkumham: Kita Jadikan Rupbasan
Penulis: Agus Iswadi | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang sitaan milik negara berupa lahan dan bangunan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Lahan dan bangunan yang berada di Jalan Sam Ratulangi Nomor 16 Kelurahan Manahan Kecamatan Banjarsari Kota Solo tersebut disita dari seorang koruptor, yakni mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.
Nantinya akan dijadikan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Solo.
• BLT Pekerja Kapan Cair? Sri Mulayani: Subsidi Gaji Tahap Pertama Bisa Mulai Disalurkan Hari Ini
• Razia Masker, Satpol PP Masih Temukan Masyarakat Langgar Protokol Kesehatan, Ini yang Dilakukan
• Begini Sosok Almarhum Mantan Wali Kota Tegal Nursholeh di Mata Ajudan, Ada Dua Pelajaran Hidup
• Gedung Kejagung Ludes Terbakar, Ini 3 Perkara Besar yang Ditangani Kejaksaan Agung
Penyerahan secara simbolis serah terima barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kemenkumham tersebut dilangsungkan di Graha Kusuma Manahan Solo, Senin (24/8/2020).
Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto memyampaikan, aset milik eks Kakorlantas, Djoko Susilo itu berupa lahan serta bangunan yang memiliki ukuran sekitar 870 meter persegi.
Aset milik negara itu memiliki nilao sebesar Rp11 miliar.
"Berdasarkan peraturan, barang sitaan bisa digunakan untuk yang lain."
"Salah satunya ini, penerapan status penggunaan (PSP). Digunakan untuk instansi yang membutuhkan," katanya seusai acara.
Sebelum diperuntukan sebagai Rupbasan, telah dilakukan proses administrasi atau surat menyurat terlebih dahulu.
Sekjen Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto menambahkan, barang milik negara itu nantinya diperuntukan sebagai operasional Rupbasan Solo.
Mengingat Rupbasan Solo membawahi tiga wilayah yakni Kota Solo, Karanganyar dan Sukoharjo.
"Ini baru pertama kalinya (aset milik negara berupa tanah), kalau lain-lain berbentuk mobil dan barang lainnya sudah kita terima," ucapnya.
Dia mengaku PSP berupa tanah dan bangunan sangat bermanfaat sekali karena sedang membangun zona integritas. (ais)
• Sempat Tertunda, Keberangkatan 579 Santri Ponpes Ploso Kediri Dilepas Bupati Tegal Umi Azizah
• LPSK Lindungi 183 Orang berkait Pengungkapan Kasus Korupsi selama 2018-2020
• Kebakaran Rumah Tewaskan Satu Keluarga, Saksi: Kamar Mereka Paling Belakang, Sulit DIevakuasi
• Diluncurkan Siang Ini, Begini Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta