Berita Slawi

Razia Masker, Satpol PP Masih Temukan Masyarakat Langgar Protokol Kesehatan, Ini yang Dilakukan

Razia Masker, Satpol PP Masih Temukan Masyarakat Langgar Protokol Kesehatan, Ini yang Dilakukan

tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Satpol PP Kabupaten Tegal, bersama Anggota Polres Tegal saat melakukan razia masker di sejumlah titik keramaian sekitar Slawi. Adapun lokasi kali ini yaitu di Pasar Trayeman dan kawasan Ruko, Senin (24/8/2020). 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Satpol PP Kabupaten Tegal bersama anggota Polres Tegal, mengadakan razia masker di sejumlah titik keramaian baik pasar tradisional maupun swalayan modern, pada Senin (24/8/2020).

Adapun dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan penegakan hukum percepatan penanganan Covid-19 tersebut, tim masih menemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak mengenakan masker ketika keluar rumah.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Tegal, Tabah Topan Widodo, menjelaskan kegiatan razia masker ini dibagi menjadi dua tim untuk memperluas sasaran.

BLT Pekerja Kapan Cair? Sri Mulayani: Subsidi Gaji Tahap Pertama Bisa Mulai Disalurkan Hari Ini

Gedung Kejagung Ludes Terbakar, Ini 3 Perkara Besar yang Ditangani Kejaksaan Agung

Sempat Tertunda, Keberangkatan 579 Santri Ponpes Ploso Kediri Dilepas Bupati Tegal Umi Azizah

LPSK Lindungi 183 Orang berkait Pengungkapan Kasus Korupsi selama 2018-2020

Tim pertama menyasar di lokasi pasar modern Toserba Bassa Banjaran, pasar Banjaran, dan Pasar Bawang Kecamatan Adiwerna.

Sedangkan tim kedua, menyasar lokasi Pasar Modern Mutiara Cahaya (MC) Slawi, Yogya Mall, Ruko Slawi, Trasa (Taman rakyat Slawi ayu) dan Pasar Trayeman.

"Dari patroli yang kami lakukan tadi seperti di Pasar Trayeman, kami masih menemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tidak mengenakan masker."

"Maka sesuai Perbup no 35 tahun 2020, kami kenakan sanksi mulai teguran langsung, menyanyikan lagu kebangsaan, mengucapkan teks Pancasila, atau membersihkan lingkungan sekitar, kami serahkan ke pelanggar ingin memilih sanksi yang mana," ungkap Topan, pada Tribunjateng.com, Senin (24/8/2020).

Ditanya apakah sampai saat ini sanksi yang diberikan masih bersifat teguran atau sanksi sosial saja, Topan membenarkan sanksi masih berupa edukasi sesuai Perbup no 35 tahun 2020.

Jadi belum ada wacana atau aturan sanksi denda sampai saat ini khusus di wilayah Kabupaten Tegal.

Harapannya, dengan adanya edukasi berupa sanksi ini, masyarakat ada efek jera dan kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau di Pasar Trayeman, pelanggar masih didominasi oleh pengunjung tapi jumlahnya sangat kecil, mungkin jika dipersentase dengan jumlah pengunjung yang ada di pasar tidak ada 1 persen," jelasnya.

Berpindah dari lokasi pasar Trayeman ke kawasan Ruko Slawi, tim Satpol PP Kabupaten Tegal bersama anggota Polres Tegal, kembali menemukan pelanggar protokol kesehatan.

Bahkan dari segi jumlah pelanggar, di lokasi Ruko ini jumlahnya jauh lebih banyak yaitu lebih dari 10 orang.

Adapun para pelanggar kebanyakan memilih sanksi untuk mengucapkan Pancasila.

Meski banyak yang tidak bisa menghapal dengan baik, namun tim tetap memberikan kesempatan dan diakhiri dengan memberikan masker kepada setiap pelanggar.

"Pelaksanaan Razia Masker ini merupakan kegiatan serentak di Jawa Tengah. Berlangsung mulai tanggal 19-23 Agustus 2020 tahap sosialisasi, dan tanggal 24 Agustus atau hari ini Senin (24/8/2020) penindakannya," imbuh Topan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved