Berita Nasional
Amien Rais dkk Cabut Gugatan terhadap UU Penanganan Corona di MK, Pengacara Ungkap Alasannya
Amien Rais dkk Cabut Gugatan terhadap UU Penanganan Corona di MK, Pengacara Ungkap Alasannya
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Amien Rais dkk, Ahmad Yani, membenarkan bahwa kliennya mencabut gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020, tentang penanganan corona di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Yani, dicabutnya gugatan itu bukan karena alasan substansial.
Karena itu, gugatan yang sama akan kembali diajukan setelah adanya sejumlah perbaikan.
Menurut Yani, pihaknya hanya ingin memperbaiki struktur pemohon atau legal standing dalam gugatan bernomor 51/PUU-XVIII/2020 ini.
• Anak Amien Rais Dimaafkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Polisi Tetap Proses Kasus Mumtaz Raiz
• Jateng Termasuk Pengekspor Etil Alkohol Terbesar di Asia Tenggara, Bea Cukai: Rp10 Miliar Sebulan
• Hore, Gaji ke-13 PNS Kabupaten Tegal Cair Besok, Ini Kata Kepala BPKAD
• Kejati Jateng Perpnajang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus Suap Kepegawaian PDAM Kudus
"Semuanya bukan masalah substansi, setelah kita periksa menyangkut masalah legal standing," kata Yani kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).
Perbaikan legal standing dilakukan, kata Yani, lantaran ada beberapa dari 55 nama pemohon yang ingin mengajukan gugatan tersendiri terkait UU ini.
Ada pula sejumlah nama yang sebenarnya ikut menjadi pemohon perkara tetapi belum dimasukan dalam berkas gugatan.
Saat ditanya nama-nama yang dimaksud, Yani mengaku tak ingat.
Ia hanya menyebut bahwa ada nama individual, ada pula organisasi masyarakat (ormas).
"Kita tidak mau nanti persoalan-perosoalan teknis ini mengganggu persoalan-persoalan yang substansial."
"Oleh karenanya kita akan perbaiki gugatan tersebut," tutur dia.
Lantaran pencabutan ini hanya perkara legal standing, ke depan, kata Yani, pihaknya akan kembali menggugat UU Nomor 2 Tahun 2020 ke MK.
Yani memastikan bahwa nama-nama seperti Amien Rais hingga Din Syamsuddin akan tetap masuk sebagai daftar pemohon.
Dipastikan pula bahwa substansi gugatan sama dengan gugatan sebelumnya.
Menurut Yani, gugatan baru itu akan dimohonkan ke MK dalam waktu dekat.
"Ya mungkin dalam minggu-minggu depan ini," katanya.