Berita Kudus
Kejati Jateng Perpnajang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus Suap Kepegawaian PDAM Kudus
Kejati Jateng Perpnajang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus Suap Kepegawaian PDAM Kudus, Ini Alasannya
Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap kepegawaian PDAM Kudus.
Perpanjangan dilakukan karena berkas perkara keduanya belum siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
"Semua (tersangka--red) sudah ada perpanjangan 40 hari dari penuntut umum (PU)."
"Minggu ini P 21, kemungkinan pelimpahan tahap II minggu depan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Ketut Sumedana, Selasa (25/8/2020).
• Nelangsa Nasib Perajin Piala di Kudus, Tak Ada Pesanan Jelang HUT Kemerdekaan RI: Biasanya Panen
• Keluarga Korban Pembunuhan Sekeluarga di Sukoharjo Menuntut Pelaku Dihukum Mati
• Kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal Masih Bertambah, PMI Tambah Porsi Penyemprotan Disinfektan
• Pria di Temanggung Mengaku Mendapat Bisikan Gaib Sebelum Habisi Nyawa Ibunya
Hanya saja, Ketut Sumedana tak menyebutkan kapan perpanjangan masa penahanan dilakukan dan sampai kapan.
Alasannya, proses perpanjangan di tangan penuntut umum Kejati Jateng.
Kendati demikian, ia mengakui harus segera menyelesaikan berkas perkara kedua tersangka.
Jika masa penahanan selesai dan berkas perkara tak segera dilimpahkan, maka Kejati terpaksa harus membebaskan para tersangka.
"Kita tidak bisa lama, karena kita dibatasi dengan waktu penahanan," ujarnya.
Lamanya proses penyelesaian berkas perkara, katanya, karena harus sesuai dengan prosedur."
"Sehingga, hal itu harus disesuaikan dengan lamanya masa penahanan terhadap tersangka.
Diketahui, dua tersangka kasus suap kepegawaian PDAM Kudus yaitu Ayatullah Humaini yang merupakan mantan Direktur Utama PDAM Kudus.
Ia ditahan penyidik Kejati Jateng pada 16 Juli 2020.
Terdakwa lainnya yaitu Sukma Oni Irwadani merupakan Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri.
Ia ditahan penyidik Kejati Jateng pada 28 Juli 2020. (nal)
• Ganjar Tegur Pejabat Tidak Kenakan Masker: Pejabat Tidak Memberi Contoh Itu Bahaya
• Diduga Lupa Matikan Kompor, Satu Rumah di Bringin Kab. Semarang Hangus Terbakar
• Diminta Menghafal Pancasila, Warga Tegal Kapok Tak Pakai Masker
• Jalur Pendakian Gunung Prau Via Wonosobo Ditutup Karena Covid-19, Banjarnegara Tetap Buka