Berita Regional
Pembunuh Bayaran Menyamar Sebagai Petugas Pajak Sebelum Mengeksekusi Seorang Pengusaha
Kepolisian menangkap 12 tersangka pembunuhan pengusaha Sugianto (51) di depan ruko Royal Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 13 Agustus 2020.
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Kepolisian menangkap 12 tersangka pembunuhan pengusaha Sugianto (51) di depan ruko Royal Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 13 Agustus 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, otak pembunuhan tersebut adalah NL, anak buah Sugianto.
Hasil pemeriksaan, ternyata pengusaha bidang pelayaran tersebut sempat ingin dibunuh dengan cara lain.
• Survei New Normal di Kabupaten Tegal, Masyarakat Susah Bernafas Saat Menggunakan Masker
• BPJS Ketenagakerjaan Telah Serahkan Rekening Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Kapan Cair?
• Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Batang, Selasa 25 Agustus 2020
NL awalnya berencana membunuh korban di dalam mobil. NL dan suami sirinya, M menyuruh salah satu tersangka dari kelompok sindikat pembunuh bayaran berinisial R untuk berpura-pura jadi petugas pajak.
R awalnya ingin bertemu dengan Sugianto pada 10 Agustus lalu.
"Yang bersangkutan (R) berpura-pura sebagai petugas pajak dari Kanwil Jakarta Utara. Dibawa ke mobil dan di mobil dieksekusi. Tapi korban tidak mau sehingga rencana tersebut gagal," ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).
Setelah rencana awal gagal, R, NL, dan M mencari cara lain. Akhirnya disepakati pembunuhan dengan cara menembak Sugianto di ruko Royal Gading Square ketika keluar kantornya.
Sugianto ditembak sekitar pukul 12.00 WIB, oleh eksekutor berinisial DM.
Setelah penyelidikan, polisi menangkap 12 orang. Selain NL dan suami sirinya M, tersangka lain adalah DM alias M, SY, S, MR ,AJ, DW, R, RS, TH. dan SP.
“DM ini bertindak sebagai eksekutor, SY bertindak sebagai orang yang memboncengi DM saat melakukan eksekusi," kata Nana.
Nana menambahkan, tersangka S berperan antar senjata kepada AJ untuk digunakan dalam eksekusi.
AJ kemudian menyerahkan senjata api kepada MR, lalu MR menyerahkan kepada SY. DW beserta R dan Rs turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
Tersangka TH, lanjut Nana, berperan sebagai pihak yang menjual senjata ilegal kepada AJ.
AJ membeli sepucuk senjata api itu seharga Rp 20 juta.
Sedangkan tersangka SP bertindak sebagai perantara antara TH dan AJ dalam transaksi senjata.