Berita Nasional
Ini 4 Ancaman Bagi Karyawan Kantoran Bila RUU Cipta Kerja Disahkan, Simak Selengkapnya
Ini 4 Ancaman Bagi Karyawan Kantoran Bila RUU Cipta Kerja Disahkan, Simak Selengkapnya
RUU Cipta Kerja, lewat Pasal 61A, menambahkan ketentuan pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja dan selesainya pekerjaan.
Aturan tentang perjanjian kerja dalam RUU Cipta Kerja ini dinilai akan merugikan pekerja karena relasi kuasa yang timpang dalam pembuatan kesepakatan.
Jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang bahkan bisa membuat status kontrak menjadi abadi.
Termasuk, pengusaha dapat sewaktu-waktu mem-PHK pekerja kontrak asalkan memberi kompensasi sesuai ketentuan tambahan dalam pasal 61A, yang tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Ancaman bagi Pekerja Kantoran jika RUU Cipta Kerja Disahkan...
• Diumumkan Meninggal, Kuburan Sudah Digali, Pasien Wanita Ini Masih Hidup, Rumah Sakit Minta Maaf
• Menaker Ida Fauziyah Pastikan BLT Pekerja Rp600.000 Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima
• Cerita Pilu Driver Ojol Hasran, Selalu Bawa Balita 2,5 Tahun: Ibunya Kawin Lari dengan Pria Lain
• Bupati Tegal Wawancara Peserta Seleksi Tahap Akhir Calon Dewas Perumda Air Minum dan PD BPR TGR