Berita Nasional

Mahfud MD : Melanggar Protokol Kesehatan Dapat Dipidana

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, bahwa masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dapat dijerat dengan hukum pidana.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi (kiri), sedang mengobrol dengan warga seusai menemukan rumah makan bandel yang tidak taat protokol kesehatan di Jalan Pancasila Kota Tegal, Kamis (20/8/2020). Jumadi tidak sengaja menemukan saat sedang bersepeda sore hari. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI – Kebijakan pemerintah melonggarkan pembatasan sosial di era normal baru ini, tidak sepenuhnya diikuti dengan kedisiplinan perilaku masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Akibatnya, penularan virus corona masih terus terjadi dan kecenderungannya terus meningkat.

Atas dasar itu, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menindaklanjuti Inpres tersebut, seluruh kepala daerah hingga kepala desa diminta segera menggencarkan sosialisasi, dan penegakan disiplin protokol kesehatan di masyarakat.

Striker Muda PSIS Semarang Kaget Dipanggil Timnas di Detik Terakhir

Masih Pandemi Covid-19, Aksi Masa Anggota Pemuda Pancasila Kota Semarang di PN Semarang Disesalkan

Kawah Oro-oro Kesongo di Blora Meletus, Empat Penggembala Kerbau Keracunan

Perintah presiden tersebut disampaikan langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat menggelar Rakor Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 melalui siaran konferensi video bersama seluruh kepala daerah di Indonesia, Kamis (27/8/2020).

Tito menegaskan, sosialisasi disiplin protokol kesehatan harus lebih diintensifkan lagi pelaksanaannya.

Sebab, penerapannya dinilai belum maksimal.

Penerapan Inpres tersebut, menurut Tito, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat saja, tapi juga dukungan dari seluruh pemimpin daerah, hingga pemimpin desa.

Tito juga mengingatkan agar seluruh kepala daerah melakukan kewajibannya mematuhi protokol kesehatan.

Karena menurutnya, menerapkan protokol kesehatan tidak hanya berlaku bagi masyarakat biasa, tetapi juga oleh seluruh kepala daerah.

“Kepala daerah harus memberikan contoh yang baik. Selain mematuhi protokol kesehatan juga harus menunjukkan kemampuannya dalam mengatasi dampak pandemi,” tegas Tito, dalam rilis yang diterima Tribun-Pantura.com, Kamis (27/8/2020).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD mengatakan, masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, padahal selama ini sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.

“Masih banyaknya masyarakat yang tak disiplin inilah makanya Pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, sebagai acuan daerah untuk membuat atau merevisi peraturan penegakan protokol kesehatan dengan menerapkan sanksi bagi yang melanggar,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, bahwa masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dapat dijerat dengan hukum pidana, yaitu pasal 212, 216, dan 218 KUHP.

Dikatakan Mahfud, inti pasal tersebut adalah barang siapa melawan, menentang atau dengan sengaja tidak menuruti perintah pejabat yang sedang menjalankan kewajiban undang-undang, dalam hal ini menjalankan protokol kesehatan, maka dapat dipidana.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved