Berita Nasional
Mahfud MD : Melanggar Protokol Kesehatan Dapat Dipidana
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, bahwa masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dapat dijerat dengan hukum pidana.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Adapun sanksi pidana penjaranya paling lama empat bulan dua minggu.
“Pemberian sanksi pidana tersebut memang tidak diberikan secara langsung, melainkan hanya kepada mereka yang masih memandel tak mau menaati protokol kesehatan setelah diperingatkan petugas atau mengabaikan perintah petugas, sampai melawan petugas saat diberikan teguran,” jelasnya.
Sebelum menjerat pelanggar protokol dengan sanksi pidana, pemerintah daerah terlebih dahulu harus melakukan pendekatan persuasif ataupun mengenakan sanksi disiplin yang berlaku di daerah.
“Sudah ditegur, diperingatkan tapi tidak melaksanakannya, bahkan sampai melawan petugas, maka yang seperti ini bisa dihukum pidana. Contoh lain misalnya, ada acara ataupun kerumunan warga yang melanggar protokol kesehatan, sudah disuruh petugas membubarkan diri tapi masih saja membandel, tidak nurut, maka yang seperti ini bisa langsung dijerat dengan pasal 212, 216, dan 218 KUHP, termasuk mereka yang menghalang-halangi petugas,” terang Mahfud.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulanggan Bencana, Doni Monardo, menitip pesan kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri agar mensosialisasikan upaya pencegahan penularan Covid-19 terlebih dahulu.
Sehingga disini ada langkah edukasi dan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu, sebelum melangkah pada sanksi penegakkan disiplin protokol kesehatan.
“Sebelum bertindak, harus ada penguatan kapasitas sumber daya manusia di masyarakat, seperti pemahaman terhadap Covid-19 dan aturan protokol kesehatannya sebagai fungsi edukasi, sosialisasi, dan mitigasi,” pesan Doni.
Menanggapi pernyataan narasumber, Bupati Tegal Umi Azizah, yang mengikuti konferensi video di ruang rapat Sekda Kabupaten Tegal mengatakan, aturan dalam Inpres tersebut sudah selaras dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.
“Pada prinsipnya, aturan Inpres tersebut sudah selaras dengan Perbup kita dan telah dilaksanakan di Kabupaten Tegal,” kata Umi.
Menurutnya, hanya ada sedikit perbedaan, yaitu sanksi denda administratif yang tidak diatur dalam Perbup.
• Peserta CPNS Pemkot Semarang Dianjurkan Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Pelaksanaan SKB
• Berikut Ciri-ciri Rokok Ilegal yang Beredar di Slawi Kabupaten Tegal
• Tersangka Pembunuh Sekeluarga di Baki Pakai Kursi Roda, Kedua Kakinya Ditembak, Ini Kata Polisi
Umi membeberkan, dari hasil jajak pendapat Humas Pemkab Tegal pada 21-31 Juli 2020 lalu, dari 477 responden, 24,3 persennya mendukung adanya sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Tegal.
Ditanya soal rencana pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Tegal, Umi mengaku masih perlu menggencarkan lagi sosialisasi protokol kesehatan.
Termasuk mengevaluasi implementasi kebijakannya dalam melonggarkan pembatasan sosial, seperti membuka tempat wisata, ruang terbuka publik, car free day, pembelajaran tatap muka hingga pemberian izin acara hajatan, pentas seni dan hiburan.
“Kami evaluasi dulu penerapan protokol kesehatannya. Jika upaya persuasif sudah ditempuh, fungsi edukasi sudah berjalan baik tapi nyatanya masih banyak warga yang melanggar, tidak tertutup kemungkinan sanksi denda bisa dipertimbangkan sebagai alternatif untuk mendisiplinkan warga. Semata-mata demi menjaga keselamatan diri sendiri, terlebih orang lain,” tandasnya. (dta)