Kamis, 30 April 2026

Berita Kriminal

Sepaket Pengedar dan Pengguna Sabu di Purbalingga Diringkus Polisi

Hal tersebut dibuktikan adanya penangkapan dua pelaku pengedar sekaligus pengguna narkoba.

Tayang:
Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Satresnarkoba Polres Purbalingga bekuk dua pelaku pengedar dan pengguna sabu. 

TRIBUN-PANTURA.COM,PURBALINGGA-Polres Purbalingga terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Hal tersebut dibuktikan adanya penangkapan dua pelaku pengedar sekaligus pengguna narkoba oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purbalingga.

Mahfud MD : Melanggar Protokol Kesehatan Dapat Dipidana

Striker Muda PSIS Semarang Kaget Dipanggil Timnas di Detik Terakhir

Masih Pandemi Covid-19, Aksi Masa Anggota Pemuda Pancasila Kota Semarang di PN Semarang Disesalkan

Dua pelaku yang dibekuk tersebut adalah NV (23) warga Desa Toyareka Kecamatan Purbalingga dan RQ (18) warga Kelurahan Bojong Kecamatan PurbaIingga.

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan dua orang tersebut dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Purbalingga di Kecamatan Bukateja, pada Jumat (14/8/2020) dini hari.

Kedua tersangka tersebut diketahui pengedar sekaligus pengguna sabu.

"Tersangka yang ditangkap ada dua orang. Mereka adalah pengedar sekaligus pengguna sabu," kata kapolres, Rabu (26/8/2020).

Kapolres menuturkan barang bukti yang disita dari tersangka berupa sabu sebanyak 16,5 gram. Selain itu sejumlah barang bukti lain yaitu sepeda motor, bungkus rokok sebagai tempat menyimpan paket sabu, buntalan lakban hitam, korek api dan uang tunai juga ikut disita.

PSIS Semarang Siapkan Tes Swab Drive Thru untuk Pemain yang Belum Begabung

Kantor DPRD Banyumas Kembali Dibuka Setelah Anggota Positif Covid-19, Hasil Swab Belum Semua Keluar

Modus Mau Test Drive, Pria Ini Bawa Kabur Harley Davidson, Polisi Temukan Moge Lain di Rumahnya

"Kepada Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar menghindari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, warga masyarakat juga ikut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

"Segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," tutur dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved