Berita Banyumas
Puluhan Orang di Banyumas Ikuti Sidang Pelanggaran Tak Bermasker, Dapat Hukuman Denda Rp 50 Ribu
Pengadilan Negeri Purwokerto kembali menyidangkan perkara tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga yang tidak menggunakan masker
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, BANYUMAS - Pengadilan Negeri Purwokerto kembali menyidangkan perkara tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga yang tidak menggunakan masker, di aula Kecamatan Wangon, pada Jumat (28/8/2020).
Sebanyak 28 orang menjalani sidang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas.
Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, sidang dilakukan melalui video conference dipimpin hakim tunggal Hakim Vionne Tiurma Rismauli, didampingi Panitera Army Ekonanto.
• Unik, di Kudus Biji Kopi Juga Diolah Jadi Bakso, Rasanya Jangan Ditanya
• Meski New Normal IKM Logam di Tegal Tetap Lesu
• Meluncur di Jateng Berikut Harga OTR Toyota Corolla Cross Hybrid di Nasmoco
• IKM Logan di Tegal Dipertemukan dengan Industri Besar untuk Lahirkan Rantai Pasokan
Sementara Jaksa yang mendampingi adalah Yudika Tiurmauli Sitanggang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Banyumas, Dani Budiarto dan Kusno Slamet Riyadi.
Ada 28 terdakwa terjaring operasi masker, mereka terjaring oleh Tim Gabungan Penegakan Perda Kabupaten Banyumas di beberapa tempat.
"Warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker dikenai denda sebesar Rp 49 ribu, subsider 3 hari dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 1.000, jadi yang harus dibayar Rp 50 ribu," katanya kepada Tribunbanyumas.com, sebagaimana dalam rilis, Jumat (28/8/2020).
Hakim memberikan denda maksimal, karena berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, menyebut setiap orang wajib memakai masker saat beraktifitas di luar atau di dalam ruangan publik.
• Survei IPI: Popularitas Gibran Capai 95,2 Persen, Elektabilitas di Pillkada Solo Hanya 36,8 Persen
• Kehabisan Modal, Sejumlah Pelaku UMKM di Kabupaten Tegal Tak Mampu Penuhi Pesanan, Ini Kata Pemkab
• Menteri Nadiem Anggarkan Rp7,2 Triliun untuk Sediakan Kuota Internet Siswa dan Guru selama 4 Bulan
Apabila melanggar diancam denda maksimal Rp 50 ribu atau pidana kurungan tiga bulan penjara.
Dengan terus dilakukan razia dan sidang Imam berharap masyarakat semakin disiplin dengan memakai masker.
"Razia akan tetap dilakukan agar kesadaran menggunakan masker tumbuh dimasyarakat sebagai kebutuhan," pungkasnya. (Tribunbanyumas/jti)