Bisnis dan Keuangan

Bisakah KTP Digantikan dengan SIM saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat?

Bisakah KTP Digantikan dengan SIM saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat?

Dok Ditlantas Polda Jatim
Ilustrasi - Warga membayar pajak tahunan kendaraan dengan memanfaatkan layanan Samsat Keliling. 

Tavip mengatakan, bahwa aturan mengenai syarat adanya KTP dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor baik satu tahunan maupun lima tahunan sudah ditetapkan dalam Perkap nomor 5 tahun 2012.

“Persyaratan pengesahan STNK salah satunya harus ada identitas diri. Dan sesuai dengan Perkap nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor pasal 79 disebutkan bahwa untuk perorangan adalah KTP,” katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Bayar Pajak Kendaraan Tak Bawa KTP Bisa Diganti dengan SIM?

Polisi Olah TKP Penyerangan Mapolsek Ciracas, Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Turun Lapangan

Novel Baswedan Bersama Pegawai KPK Lainnya Terkonfirmasi Positif Covid-19

Pembagian Harta Warisan Berujung Maut, Sang Paman Tewas Dibacok Keponakannya

Reaksi yang Dialami Ridwan Kamil Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved